Aperta, Deva (2025) PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA PADA KONSUMEN DAN UPAYA PENYIDIKAN TERHADAP PEREDARAN PRODUK KOSMETIKA BERBAHAYA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[thumbnail of Ilmu Hukum_30302000004_fullpdf.pdf] Text
Ilmu Hukum_30302000004_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Ilmu Hukum_30302000004_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Ilmu Hukum_30302000004_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (25kB)

Abstract

Kosmetik dan aspek kecantikan memiliki peran krusial dalam kehidupan sehari-hari, khususnya bagi perempuan karena dianggap sebagai elemen yang dapat meningkatkan rasa percaya diri dan integrasi sosial seseorang. Untuk mencapai penampilan yang menarik, banyak perempuan mengandalkan berbagai jenis produk kosmetik dan perawatan kulit. Namun, munculnya produk kosmetik yang tidak memenuhi standar dan berbahaya di pasar menciptakan potensi risiko yang serius bagi konsumen. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlidnungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran kosmetik berbahaya serta tidak memenuhi standar, bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen jika mengalami kerugian, dan pertanggungjawaban pelaku usaha sehubungan dengan peredaran kosmetik berbahaya yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Jenis penelitian ini termasuk ke dalam penelitian normatif yaitu dengan melakukan pengkajiannya berdasarkan bahan-bahan hukum dari literatur dan merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian menemukan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen kosmetik sudah diatur dalam hukum positif baik dalam tingkat Undang-Undang seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan sampai kepada tingkat Peraturan Kepala BPOM sebagai lembaga yang berwenang untuk mengawasi peredaran kosmetik kepada masyarakat. Pemerintah juga berperan aktif dalam mengatasi permasalahan peredaran kosmetik berbahaya dari mulai proses penetapan standarisasi, perizinan, pengawasan, hingga penegakan hukum berupa pemberian sanksi administratof dan sanksi pidana.
Di lain sisi, masyarakat yang mengalami kerugian akibat penggunaan kosmetik berbahaya juga dapat melakukan beberapa upaya hukum guna mendapat penggantian atas kerugian yang dialaminya seperti gugatan perdata (baik dengan dasar wanprestasi maupun Perbuatan Melawan Hukum) ke pengadilan negeri, permohonan penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK, gugatan class action, dan pelaporan ke BPOM yang dapat dijadikan dasar penyelidikan oleh BPOM. Dalam kasus pelanggaran hak konsumen, tanggung jawab pelaku usaha menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin perlindungan konsumen. Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan prinsip-prinsip hukum memberikan landasan bagi penentuan tingkat tanggung jawab pelaku usaha. Penerapan prinsip- prinsip tanggung jawab hukum, baik perdata, administratif, maupun pidana, menjadi instrumen penting dalam menegakkan hak-hak konsumen. Pertanggungjawaban perdata menempatkan pelaku usaha sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara finansial terhadap kerugian konsumen. Sanksi administratif dan pidana memberikan efek jera dan menghukum pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan.

Kata Kunci: Kosmetik Berbahaya, Perlindungan Hukum, Pertanggungjawaban Hukum

Dosen Pembimbing: Maerani, Ira Alia | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa FH - Skripsi Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 14 Jan 2026 02:41
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44540

Actions (login required)

View Item View Item