BADRIYAH, LAILATUL (2025) AKIBAT HUKUM AKTA JUAL BELI YANG DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) YANG TIDAK DIDAFTARKAN DI KANTOR PERTANAHAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
|
Text
Magister Kenotariatan_21302300288_fullpdf.pdf |
|
|
Text
Magister Kenotariatan_21302300288_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Peralihan hak tersebut harus dibuktikan dengan akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai jaminan kepastian hukum. Menurut Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pejabat Pembuat Akta Tanah wajib menyampaikan akta jual beli beserta dokumen pendukungnya ke Kantor Pertanahan paling lambat tujuh hari kerja sejak penandatanganan. Namun dalam praktiknya, masih terdapat kelalaian PPAT dalam menyampaikan akta jual beli yang menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga penelitian ini bertujuan menganalisis keudukan akta jual beli hak atas tanha yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah serta akibat hukum terhadap akta yang tidak didaftarnya dalam tujuh hari.
Jenis penelitian yang digunakan a yuridis normative,Metode Pendekatan yang digunakan penulis untuk menjawab permasalahan digunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan teori. Sumber data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis perspektif yaitu pendekatan yang tidak hanya menjelaskan fakta hukum yang ada, tetapi juga memberikan penilaian serta rekomendasi tentang bagaimana seharusnya hukum berjalan sesuai dengan norma dan prinsip ideal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta PPAT memiliki legitimasi kuat dalam hukum pertanahan meskipun diatur melalui peraturan pelaksana, karena tetap sah sebagai implementasi dari undang-undang yang lebih tinggi. Akta PPAT tergolong akta otentik dengan kekuatan pembuktian sempurna sebagaimana ditegaskan oleh Philipus M. Hadjon, sebab dibuat oleh pejabat umum sesuai ketentuan hukum. Namun, perlu rekonstruksi norma agar kedudukannya lebih setara dengan akta otentik lainnya. Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat PPAT menjadi bukti sah peralihan hak atas tanah, tetapi baru memiliki kekuatan hukum penuh setelah didaftarkan ke Kantor Pertanahan paling lambat tujuh hari kerja. Kelalaian dalam penyampaian akta dapat menghilangkan perlindungan hukum bagi pembeli, meski pembeli masih dapat menempuh gugatan perdata untuk memperoleh putusan inkracht sebagai dasar pendaftaran dan jaminan kepastian hukum.
Kata Kunci : Jual Beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah,Pendaftaran Tanah
| Dosen Pembimbing: | Darmadi, Nanang Sri | UNSPECIFIED |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Masters) |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan |
| Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
| Date Deposited: | 13 Jan 2026 06:23 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44530 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
