Widodo, Wahyu (2025) PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) TERHADAP PEMBUATAN AKTA CACAT HUKUM YANG MERUGIKAN PEMILIK TANAH BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 328/PDT/2022/PT SBY. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
|
Text
Magister Kenotariatan_21302300282_fullpdf.pdf |
|
|
Text
Magister Kenotariatan_21302300282_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Setiap peralihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai dasar pendaftaran di kantor pertanahan. PPAT bertanggung jawab memastikan keabsahan formil dan materiil akta, mencakup kebenaran identitas para pihak, status tanah, dan keaslian dokumen pendukung. Namun, dalam praktiknya masih sering terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) Pertanggungjawaban hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap pembuatan akta yang cacat hukum dan merugikan pemilik tanah berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 328/PDT/2022/PT SBY. 2) Implikasi hukum pembuatan akta cacat hukum oleh PPAT terhadap kepastian hukum kepemilikan tanah berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 328/PDT/2022/PT SBY.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan studi kasus dan pendekatan Perundang-undangan (statue approach). Jenis data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan teknik kepustakaan (study document). Analisis dalam penelitian ini bersifat kualitatif.
Hasil penelitian disimpulkan: 1) Pertanggungjawaban hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap pembuatan akta yang cacat hukum dan merugikan pemilik tanah berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 328/PDT/2022/PT SBY yaitu menunjukkan bahwa PPAT memiliki tanggung jawab hukum yang bersumber dari norma positif yang mengatur kewenangan jabatannya. Berdasarkan teori pertanggungjawaban Hans Kelsen, seseorang hanya dapat dimintai tanggung jawab hukum apabila terbukti melanggar norma yang sah dalam sistem hukum yang berjenjang. Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tinggi Surabaya menilai PPAT telah melaksanakan tugas sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997, PP Nomor 37 Tahun 1998 jo. PP Nomor 24 Tahun 2016, dan Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2018, sehingga tidak ditemukan pelanggaran norma hukum positif dan tidak ada dasar untuk menjatuhkan sanksi hukum. Secara teoretis, penerapan teori Kelsen memperlihatkan bahwa sistem hukum Indonesia masih menekankan kepastian hukum formal (formal legality) dan belum sepenuhnya mengakomodasi keadilan substantif (substantive justice). 2) Implikasi hukum pembuatan akta cacat hukum oleh PPAT terhadap kepastian hukum kepemilikan tanah berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 328/PDT/2022/PT SBY yaitu menunjukkan bahwa akta yang tidak memenuhi syarat formil dan materiil telah menghilangkan kekuatan pembuktian sebagai akta autentik, menimbulkan ketidakpastian status kepemilikan tanah, serta merusak fungsi pendaftaran tanah sebagai instrumen perlindungan hukum. Akta cacat hukum menyebabkan sertipikat yang diterbitkan atas dasar akta tersebut berpotensi dibatalkan dan menimbulkan sengketa ganda antara pemilik sah dan pembeli beritikad baik. Hal ini membuktikan bahwa kepastian hukum pertanahan tidak hanya bergantung pada sistem administrasi, tetapi juga pada profesionalitas dan tanggung jawab hukum PPAT sebagai pejabat umum.
Kata Kunci : Efektivitas, Pendaftaran Tanah, PTSL
| Dosen Pembimbing: | Arifullah, Achmad | UNSPECIFIED |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Masters) |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan |
| Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
| Date Deposited: | 13 Jan 2026 06:25 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44527 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
