Wiranata, Rio Adi (2025) TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN LEASING ATAS TINDAKAN PENGGELAPAN PELUNASAN OLEH OKNUM KARYAWAN PT MEGA CENTRA FINANCE DI KOTA PEKALONGAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
|
Text
Magister Kenotariatan_21302300261_fullpdf.pdf |
|
|
Text
Magister Kenotariatan_21302300261_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Secara sosiologis, hukum tidak hanya dipandang sebagai norma yang bersifat memaksa, tetapi juga sebagai cermin realitas sosial yang hidup dalam masyarakat. Keberadaan hukum harus mampu merespons kebutuhan sosial, termasuk memberikan perlindungan kepada pihak yang secara struktural lebih lemah, seperti konsumen dalam hubungan dengan pelaku usaha pembiayaan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis : 1). Bentuk tanggung jawab hukum perusahaan leasing terhadap tindakan penggelapan pelunasan kredit yang dilakukan oleh oknum karyawan dalam hubungan kerja. 2) Perlindungan hukum bagi konsumen leasing yang dirugikan akibat pelunasan yang tidak diakui secara administratif oleh perusahaan, sebagaimana terjadi pada kasus PT Mega Centra Finance di Kota Pekalongan.
Jenis penelitian ini termasuk lingkup penelitian hukum normatif. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah Perundang-undangan dan konseptual Jenis data dalam penelitian ini adalah sekunder. Sumber data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan teknik kepustakaan (study document). Analisis dalam penelitian ini bersifat kualitatif-normatif.
Hasil penelitian disimpulkan : 1). Bentuk tanggung jawab hukum perusahaan leasing atas tindakan penggelapan pelunasan kredit oleh karyawan mencerminkan penerapan asas corporate liability yang mencakup aspek perdata, pidana, dan administratif. Dalam hukum perdata, tanggung jawab didasarkan pada Pasal 1367 KUHPerdata mengenai tanggung jawab pemberi kerja atas perbuatan bawahannya. Dalam hukum pidana, Pasal 45 dan 46 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) memungkinkan korporasi dimintai pertanggungjawaban jika kelalaian sistem pengawasan memicu tindak pidana. Sementara secara administratif, POJK No. 35/POJK.05/2018 menegaskan kewajiban perusahaan pembiayaan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan data konsumen. Dengan demikian, perusahaan tetap bertanggung jawab terhadap kerugian konsumen sepanjang perbuatan karyawan dilakukan dalam hubungan kerja. 2.) Perlindungan hukum bagi konsumen leasing yang dirugikan akibat tidak diakuinya pelunasan secara administratif mencakup dua bentuk, yaitu preventif dan represif. Perlindungan preventif dilakukan melalui penerapan prinsip kehati-hatian dan pengawasan internal sebagaimana diatur dalam UUPK dan POJK, sedangkan perlindungan represif bertujuan memulihkan hak konsumen melalui mekanisme pengaduan, mediasi, gugatan perdata, maupun sanksi pidana bagi pelaku. Prinsip vicarious liability memastikan tanggung jawab hukum perusahaan atas tindakan karyawan yang masih dalam lingkup pekerjaan. Efektivitas perlindungan hukum ini bergantung pada penerapan good corporate governance serta penegakan hukum yang konsisten untuk menjamin kepastian hukum bagi konsumen.
Kata Kunci : Leasing, Penggelapan, Pelunasan Kredit
| Dosen Pembimbing: | Arifullah, Achmad | UNSPECIFIED |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Masters) |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan |
| Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
| Date Deposited: | 13 Jan 2026 06:05 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44521 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
