AZZARA, PASHA MAHARANI (2025) PERTANGGUNG JAWABAN NOTARIS PENGGANTI TERHADAP AKTA YANG DIBUAT SEBELUM NOTARIS CUTI. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302300254_fullpdf.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302300254_fullpdf.pdf

| Download (3MB)
[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302300254_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302300254_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (150kB)

Abstract

Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik yang memuat setiap tindakan hukum, perjanjian, maupun ketetapan yang dikehendaki oleh para pihak. Dalam melaksanakan jabatannya seorang Notaris mendapatkan hak untuk mengambil cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketika akan mengambil masa cuti nya seorang Notaris harus menunjuk notaris pengganti untuk menggantikannya dalam melayani masyarakat. Adapun tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui kedudukan dan kewenangan seorang Notaris Pengganti yang menerima protokol dari Notaris yang mengambil cuti dan bagaimana bentuk pertanggung jawaban hukum Notaris Pengganti terhadap akta yang dibuatnya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif, yaitu penelitian dilakukan melalui analisis terhadap bahan pustaka atau data sekunder. Jenis penelitian ini juga dikenal sebagai penelitian yang berfokus pada studi terhadap asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan serta literatur hukum yang relevan.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa seorang Notaris Pengganti memiliki kedudukan dan kewenangan yang sama dengan Notaris pada saat menjalankan tugasnya. Notaris pengganti juga memiliki kekuatan hukum penuh terhadap akta yang dibuatnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun pertanggung jawaban akta Notaris terjadi pada saat dilaksanakannya penandatanganan akta tersebut dan hal ini menjadi kewenangan pejabat yang menjabat pada saat penandatanganan akta tersebut. Apabila akta dibuat dan ditandatangani sebelum masa cuti notaris, maka akan menjadi tanggung jawab Notaris itu sendiri. Sedangkan apabila penandatanganan akta setelah notaris cuti dan Notaris Pengganti menjalankan masa tugasnya maka akan menjadi tanggung jawab seorang Notaris Pengganti itu sendiri.
Kata Kunci : Notaris, Pertanggung Jawaban, akta otentik.

Dosen Pembimbing: Widayati, Widayati | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 13 Jan 2026 06:16
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44519

Actions (login required)

View Item View Item