NURISKA, CITRA (2025) EVALUASI RISIKO DAN DAMPAKNYA TERHADAP VALIDITAS HUKUM DALAM RENCANA PENERAPAN AKTA NOTARIS ELEKTRONIK DI INDONESIA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302300198_fullpdf.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302300198_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302300198_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302300198_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (803kB)

Abstract

Evaluasi secara sistematis terhadap risiko-risiko dalam penerapan akta Notaris elektronik menjadi suatu kebutuhan mendesak di tengah dorongan digitalisasi layanan hukum. Risiko-risiko tersebut dapat memengaruhi keautentikan akta dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) Risiko yang timbul dalam penerapan akta Notaris elektronik di Indonesia. 2) Dampak risiko tersebut terhadap validitas hukum akta Notaris elektronik menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Jenis penelitian ini Adalah penelitian hukum normatif. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Jenis data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini bersifat preskriptif.
Hasil penelitian disimpulkan: 1). Penerapan akta Notaris elektronik di Indonesia, berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, menghadapi risiko keamanan siber (peretasan, penyadapan, kehilangan data), hukum (ketidakjelasan regulasi, ketidaksesuaian asas onmiddellijkheid), teknis-operasional (kurangnya kompetensi Notaris, infrastruktur tidak stabil) dan sosial-etika (penyalahgunaan tanda tangan elektronik). Risiko ini melanggar Pasal 26 dan 31 Undang-Undang ITE, Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Jabatan Notaris, Pasal 1867 dan 1868 KUHPerdata, serta Pasal 46 dan 59 ayat (3) PP PSTE, sehingga mengancam validitas akta sebagai alat bukti autentik dan kepercayaan publik. Solusi meliputi harmonisasi regulasi, penerapan enkripsi dan blockchain, pelatihan Notaris, investasi infrastruktur dan sertifikasi tanda tangan elektronik untuk menjamin kepastian hukum sesuai Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. 2). Risiko keamanan siber (peretasan, penyadapan, kehilangan data), hukum (ketidakjelasan regulasi, ketidaksesuaian asas onmiddellijkheid), teknis-operasional (kurangnya kompetensi Notaris, infrastruktur tidak stabil) dan sosial-etika (penyalahgunaan tanda tangan elektronik) mengancam validitas akta Notaris elektronik. Risiko ini melanggar Pasal 26 dan 31 Undang-Undang ITE, Pasal 16 ayat (1) huruf m UndangUndang Jabatan Notaris, Pasal 1867, 1868 dan 1869 KUHPerdata, serta Pasal 46 dan 59 ayat (3) PP PSTE menyebabkan akta berisiko kehilangan status autentik dan tidak diakui di Pengadilan. Ketidaksesuaian norma subordinat dengan grundnorm Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menciptakan kontradiksi hierarki. Harmonisasi regulasi, keamanan siber, pelatihan Notaris, investasi infrastruktur dan sertifikasi tanda tangan elektronik diperlukan agar akta elektronik setara dengan akta autentik.

Kata Kunci : Resiko Dan Dampak, Validitas Hukum, Akta Elektronik

Dosen Pembimbing: Darmadi, Nanang Sri] | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 13 Jan 2026 02:53
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44502

Actions (login required)

View Item View Item