MARHONGKI, HENDRI (2025) KEPASTIAN HUKUM AKTA PERJANJIAN KAWIN YANG TIDAK DIDAFTARKAN PASCA KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU- XII/2015. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302300065_fullpdf.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302300065_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302300065_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302300065_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (234kB)

Abstract

Undang - Undang Perkawinan telah memfasilitasi para pasangan untuk membuat perjanjian perkawinan. Sebelum adanya Putusan MK No. 69/PUU–XII/2015, masyarakat lebih mengenalnya dengan sebutan perjanjian pranikah. Pada dasarnya pembuatan perjanjian perkawinan mengatur harta kekayaan yang dimiliki oleh masing – masing suami dan/atau istri pada saat sebelum dilangsungkannya perkawinan, saat dilaksanakannya hubungan perkawinan, pembagian tanggung jawab pembayaran perjanjian utang piutang, pengalihan harta, hingga pembagian harta jika terjadi perceraian. 2 Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 29 ayat (1) Undang - Undang Perkawinan yang menyatakan bahwa kedua belah pihak (pasangan suami istri) dengan adanya persetujuan secara bersama – sama dapat melangsungkan perjanjian perkawinan tertulis yang perjanjiannya kemudian akan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Perjanjian perkawinan akan berlaku juga terhadap pihak ketiga jika ditemukan adanya keterkaitan di dalam isi perjanjian tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan studi kasus dan pendekatan perundang-undangan. Analisis data merupakan kegiatan dalam penelitian yang berupa melakukan kajian terhadap hasil pengelolahan data.
Sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU- XIII/2015, kedudukan hukum perjanjian perkawinan yang dibuat oleh pasangan suami istri setelah perkawinan berlangsung terikat pada ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan, yaitu tidak sah dan tidak mengikat, kecuali didasarkan pada penetapan pengadilan yang dimohonkan oleh pasangan suami istri sebelum membuat perjanjian perkawinan. Sehingga tanpa adanya penetapan pengadilan, maka perjanjian perkawinan yang dibuat selama ikatan perkawinan berlangsung tidak sah dan tidak mengikat. Tetapi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, kedudukan perjanjian perkawinan yang dibuat oleh pasangan suami istri selama ikatan perkawinan berlangsung adalah sah dan berlaku mengikat, baik kepada kedua belah pihak, maupun kepada pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
Kata Kunci : Kepastian, Akta Perjanjian Kawin, Mahkamah Kostitusi

Dosen Pembimbing: Hasanah, Dahniarti | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 13 Jan 2026 02:44
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44491

Actions (login required)

View Item View Item