AFRIANTO, AFRIANTO (2025) STATUS NASAB DAN HAK WARIS ANAK DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
|
Text
Magister Kenotariatan_21302200120_fullpdf.pdf |
|
|
Text
Magister Kenotariatan_21302200120_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Perkawinan, nasab, dan hukum kewarisan merupakan tiga hal yang saling berkaitan dalam kehidupan manusia, karena perkawinan merupakan salah satu dari sebab-sebab memperoleh nasab dan warisan. Dari perkawinan tersebut dapat menciptakan nasab dan saling mewarisi antara suami isteri serta anak dan orang tua. Namun beda halnya jika terjadi perkawinan antar agama, karena perbedaan agama adalah salah satu dari faktor penghalang nasab dan kewarisan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis: 1) Kedudukan hukum perkawinan beda agama menurut Kompilasi Hukum Islam; 2) Status nasab anak yang lahir dari perkawinan beda agama menurut Kompilasi Hukum Islam; 3) Ahli waris anak dari perkawinan beda agama menurut Kompilasi Hukum Islam.
Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan sehingga penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan bersifat kualitatif, terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur, doktrin, dan karya ilmiah lainnya. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan teknik analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif untuk memberikan uraian yang sistematis mengenai norma-norma hukum yang dikaji.
Hasil penelitian disimpulkan: 1) Status hukum anak, perkawinan beda agama menimbulkan ketidakpastian hukum, baik menurut hukum positif Indonesia maupun hukum Islam. Dalam sistem hukum nasional, keabsahan perkawinan menjadi dasar penentuan sah atau tidaknya anak. Karena perkawinan beda agama tidak diakui menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka secara yuridis anak yang lahir dari perkawinan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai anak sah dalam konteks hukum Islam; 2) Dalam perspektif hukum Islam sebagaimana termaktub dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), anak hasil perkawinan antara laki-laki muslim dan perempuan non-muslim tidak memiliki hubungan nasab dengan ayahnya. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa pernikahan beda agama tidak sah dalam Islam, sehingga tidak menimbulkan akibat hukum keperdataan berupa penetapan nasab. Dengan demikian, nasab anak hanya dapat ditarik kepada ibunya, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 KHI yang menegaskan bahwa anak luar kawin hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya; 3) Implikasi terhadap hak kewarisan juga tidak dapat diabaikan. Karena tidak ada hubungan nasab antara anak dengan ayahnya dalam konteks perkawinan beda agama, maka tidak terjadi hubungan kewarisan di antara keduanya. Hal ini sejalan dengan Pasal 171 huruf c dan Pasal 186 KHI, yang menyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi antara orang yang beragama Islam dan memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan yang sah. Dengan demikian, anak dari hasil perkawinan beda agama tidak berhak mewarisi dari ayahnya yang beragama Islam, begitu pula sebaliknya, kecuali melalui mekanisme hibah atau wasiat wajibah dalam batas-batas tertentu.
Kata Kunci: Nasab, Hak Waris Anak, Perkawinan Beda Agama, Kompilasi Hukum Islam.
| Dosen Pembimbing: | Listyawati, Peni RInda | UNSPECIFIED |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Masters) |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan |
| Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
| Date Deposited: | 12 Jan 2026 07:49 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44482 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
