PEMBATALAN AKTA HIBAH YANG DIBUAT DI HADAPAN CAMAT SELAKU PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA (Studi Kasus Putusan No.0200/Pdt.G/2019/PA.Pkj)
Berkas Tugas Akhir
Magister Kenotariatan_21302200003_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim terhadap pembatalan akta hibah yang dibuat oleh Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, dan akibat hukum yang ditimbulkan berdasarkan dalam Putusan No.0200/Pdt.G/2019/PA.Pkj serta contoh akta hibah yang dibuat di hadapan Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Jenis dan sumber data menggunakan data primer dan sekunder. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat preskriptif.
Dari hasil penelitian ini adalah : Pertimbangan Hakim Terhadap Pembatalan Akta Hibah dalam perkara Putusan No.0200/Pdt.G/2019/PA.Pkj majelis hakim yang memutus pembatalan hibah tersebut mendasarkan alasan putusannya bahwa pembatalan hibah yang didasarkan pada akta hibah nomor 222 j/BR/PK/XI/2007 tanggal 23 November 2007, adalah cacat secara hukum, karena tidak ditandatangani dan/atau dicap jari/jempol oleh SUAMI TERGUGAT 2 sebagai pemberi hibah. Akibat hukum pembatalan Akta Hibah oleh Pengadilan Agama Pangkajene menyatakan akta hibah tersebut adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum telah memenuhi ketentuan Pasal 1688 KUHPerdata.
Kata Kunci : Hibah, Pembatalan, Putusan Pengadilan
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
