SYAMBAS, ABUN HASBULLOH (2025) REKONSTRUKSI REGULASI PEMBUKTIAN TERBALIK TINDAK PIDANA GRATIFIKASI BERBASIS NILAI KEADILAN PANCASILA. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
|
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200135_fullpdf.pdf |
|
|
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200135_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Penerapan pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 menimbulkan problematika hukum karena berpotensi menggeser asas praduga tak bersalah dan menimbulkan ketidakpastian dalam praktik peradilan gratifikasi. Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk menemukan dan mendeskripsikan regulasi pembuktian terbalik tindak pidana Gratifikasi belum berbasis nilai keadilan Pancasila; (2) Untuk menemukan dan menganalisis kelemahan regulasi pembuktian terbalik tindak pidana Gratifikasi saat ini; (3) Untuk menemukan dan merumuskan Rekonstruksi regulasi pembuktian terbalik tindak pidana Gratifikasi belum berbasis nilai keadilan Pancasila.
Penelitian hukum ini, menggunakan metode pendekatan penelitian hukum sosio-legal. Paradigma penelitian ini adalah Paradigma konstruktivisme. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, peneliti menggunakan Metode analisa data kualitatif untuk mendapatkan data deskriptif.
Hasil penelitian ini adalah Regulasi pembuktian terbalik dalam tindak pidana gratifikasi belum mencerminkan nilai keadilan Pancasila karena membebankan terdakwa kewajiban membuktikan dirinya tidak bersalah, bertentangan dengan asas praduga tak bersalah dalam KUHAP dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan ini melemahkan perlindungan hak asasi dan menimbulkan ketimpangan hukum, terutama ketika batas nominal gratifikasi dijadikan ukuran kesalahan, sehingga mencederai prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kelemahan tersebut dapat ditinjau dari tiga dimensi utama yang membentuk sistem hukum menurut Lawrence M. Friedman, yaitu substansi, struktur, dan kultur hukum. Pada dimensi substansi, ketentuan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menggeser beban pembuktian dari jaksa penuntut umum kepada terdakwa. Sementara pada aspek struktur hukum, pelaksanaan ketentuan ini memunculkan ketidakharmonisan antar lembaga penegak hukum, terutama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan, di mana peran jaksa sebagai dominus litis cenderung melemah akibat dominasi kewenangan penyelidikan dan pembuktian oleh KPK. Pada tataran kultur hukum, permasalahan semakin kompleks karena masih kuatnya budaya sosial “terima kasih” yang melekat dalam sistem nilai masyarakat Indonesia. Nilai ini sering dimaknai sebagai bentuk penghormatan atau ucapan terima kasih terhadap pejabat publik, tanpa disadari bahwa praktik tersebut dapat berpotensi sebagai tindak gratifikasi. Diperlukan langkah rekonstruktif terhadap Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Tipikor agar selaras dengan cita hukum Pancasila yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan kesetaraan di hadapan hukum. Tanggung jawab pembuktian seharusnya dikembalikan kepada penuntut umum sesuai dengan prinsip onus probandi incumbit actori, di mana pihak yang menuduh wajib membuktikan kesalahan terdakwa berdasarkan alat bukti yang sah.
Kata Kunci: Pembuktian Terbalik; Gratifikasi; Korupsi.
| Dosen Pembimbing: | Bawono, Bambang Tri and UNSPECIFIED | UNSPECIFIED |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Doctoral) |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
| Date Deposited: | 12 Jan 2026 07:43 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44465 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
