IOOD, FANDY (2025) REKONSTRUKSI REGULASI PERTANGGUNGJAWABAN PENYEDIA JASA KONSTRUKSI SEBAGAI PELAKU USAHA BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Program Doktor Ilmu Hukum_10302200178_fullpdf.pdf] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200178_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Program Doktor Ilmu Hukum_10302200178_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200178_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (2MB)

Abstract

Dalam proses pelaksanaan dan penyerahan hasil akhir pekerjaan konstruksi, tidak sedikit yang menimbulkan masalah, terutama terkait kondisi bangunan yang tidak berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagian, masalah teknis, aspek manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan penyedia jasa (perusahaan konstruksi).
Penelitian bertujuan mengetahui dan mengkaji regulasi mengenai Penyedia Jasa Konstruksi pada saat ini. pertanggungjawaban Penyedia Jasa Konstruksi terhadap kegagalan bangunan, serta merekonstruksi regulasi pertanggungjawaban Penyedia Jasa Konstruksi sebagai pelaku usaha berbasis nilai keadilan..
Hasil penelitian bahwa regulasi mengenai Penyedia Jasa Konstruksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi meliputi tanggung jawab dan kewenangan, usaha Jasa Konstruksi, penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi, tenaga kerja konstruksi, pembinaan, sistem informasi Jasa Konstruksi, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa, sanksi administratif, dan ketentuan peralihan. Pertanggungjawaban Penyedia Jasa Konstruksi terhadap kegagalan bangunan diselesaikan melalui mekanisme keperdataan dan sanksi administrasi, hal belum berkeadilan dikarenakan tidak adanya ancaman sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017. Bentuk pertanggungjawaban korporasi oleh Penyedia Jasa Konstruksi atas kegagalan bangunan dalam pekerjaan konstruksi terbagai menjadi tiga yaitu: Pertama pertanggungjawaban administrasi berupa : peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam dan pembekuan atau pencabutan izin. Kedua pertanggungjawaban perdata berupa ganti kerugian. Rekonstruksi regulasi pertanggungjawaban Penyedia Jasa Konstruksi sebagai pelaku usaha berbasis nilai keadilan dengan cara menambah norma sanksi pidana pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 yaitu Pasal 102A yang menyebutkan : Penyelesaian sengketa secara keperdataan dan pengenaan sanksi administratif dalam hal terjadi kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 angka 1 dan Pasal 98 tidak membebaskan dari tuntutan pidana. Dalam hal ini kebijakan hukum dalam menindak korporasi sebagai pelaku tindak pidana yaitu sanksi pidana terhadap pengurus korporasi yang bertanggungjawab, sanksi finansial yaitu berupa penjatuhan hukuman denda terhadap korporasi, serta sanksi peringatan yang telah diterapkan pada sejumlah negara maju dalam bentuk : hukuman masa percobaan, pelayanan masyarakat/kerja sosial/ community service, kompensasi langsung, serta yaitu larangan bagi korporasi untuk berusaha di bidang usaha tertentu dan pembatasan lain terhadap korporasi dalam menjalankan usaha.
.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban hukum, Pelaku Usaha dan Jasa Konstruksi

Dosen Pembimbing: Bawono, Bambang Tri and Hafidz, Jawade | nidn0607077601, nidn0620046701
Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 10 Dec 2025 01:57
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/42897

Actions (login required)

View Item View Item