BUULOLO, SOFIAN TEOJUI (2025) REKONTRUKSI REGULASI TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
|
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200065_fullpdf.pdf |
|
|
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200065_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Problema hukum yang dihadapi masyarakat sebagai akibat dari regulasi tindak pidana pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE dan implikasi penerapannya, yakni terancamnya hak kekebasan menyampaikan pendapat warga negara yang merupakan hak dasar dari setiap warga negara dan dijamin secara konstitusional. Sehingga rumusan delik pencemaran nama baik dan sanksi pidananya dianggap belum berbasis nilai keadilan.
Tujuan dari penulisan disertasi ini adalah : 1. Mengungkap dan memahami regulasi tindak pidana pencemaran nama baik saat ini belum berbasis nilai keadilan. 2. Menganalisis kelemahan-kelemahan regulasi tindak pidana pencemaran nama baik saat ini. 3. Merekontruksi regulasi tindak pidana pencemaran nama baik yang berbasis nilai keadilan.
Hasil penelitian dan pembahasan : 1. Regulasi tindak pidana pencemaran nama baik saat ini belum berbasis nilai keadilan, dikarenakan norma hukum yang mengatur delik pencemaran nama baik dalam Pasal 27A Undang-Undang ITE masih sangat multif tafsir, sehingga dalam penereapannya berpotensi disalahgunakan yang mengarah pada tindakan kesewenang-wewnangan dalam penegakan hukum. 2. Kelemahan-kelemahan regulasi tindak pidana pencemaran, dapat dilihat dari aspek filosofif, sosiologis dan yuridis yang menjadi dasar pembentukan Undang-Undang ITE. Dilihat dari aspek filosofis, pengaturan dan pemidanaan pencemaran nama baik dengan ancaman pidana yang berat jelas tidak sesuai dengan tujuan awal dibuatnya Undang-Undang tersebut. Selain itu, substansi Pasal 27A masih sangat subjektif, sehingga dalam penerapannya masih multi tafsir yang berpotensi terjadinya disparitas penegakan hukum. Demikian pula ketentuan pengecualian pemidanaan yang belum dirinci secara jelas dan tegas mengenai maksud dari “kepentingan umum” dan “untuk membela diri”, dalam penerapannya juga akan menimbulkan problema hukum di tengah masyarakat karena tidak ada kriteria yang dapat dijadikan tolok ukur untuk menentukan perbuatan yang dilakukan atas dasar kepentingan umum dan membela diri. 3. Rekontruksi regulasi tindak pidana pencemaran nama baik yang berbasis nilai keadilan dapat dilakukan dengan merubah substansi Pasal 27A, yakni dengan cara mengatur pengecualian pencemaran nama baik pada ayat (2), yang terdiri dari huruf a sampai huruf e. Kemudian menghapus ketentuan Pasal 45 ayat (6) yang juga mengatur ancaman pidana terhadap pencemaran nama baik, juga ketentuan Pasal 45 aya (7) yang mengatur tentang pengecualian pidana atau pemidanaan pencemaran nama baik. Sanksi pidana yang lebih ideal dan berkeadilan adalah sanksi pidana yang ditentukan dalam Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang ITE.
Kata Kunci: Rekonstruksi, Regulasi Tindak, Pidana Pencemaran Nama Baik, Keadilan.
| Dosen Pembimbing: | Mashdurohatun, Anis and Bawono, Bambang Tri | nidn0621057002, nidn0607077601 |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Doctoral) |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
| Date Deposited: | 05 Dec 2025 02:10 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/42770 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
