M., ROSIDI (2025) REKONTRUKSI REGULASI HAK IMUNITAS ADVOKAT BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Program Doktor Ilmu Hukum_10302200038_fullpdf.pdf] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200038_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Program Doktor Ilmu Hukum_10302200038_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200038_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (2MB)

Abstract

Penerapan hak imunitas advokat harus menyentuh tiga komponen hukum berupa struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum sehingga dapat terwujud penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk menganalisis dan menemukan regulasi hak imunitas Advokat belum berbasis nilai keadilan. (2) Untuk menganalisis dan menemukan kelemahan-kelemahan regulasi hak imunitas Advokat saat ini. (3) Untuk merekontruksi regulasi hak imunitas Advokat berbasis nilai keadilan.
Metode penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme dengan metode pendekatan yuridis sosiologis untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder dan data primer dengan menemukan kenyataan hukum yang dialami di lapangan serta metode deskriptif kualitatif, yakni dimana data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis sehingga akan diperoleh gambaran yang komperhensif, dimana nantinya data akan dipaparkan secara deskriptif.
Hasil penelitian menemukan bahwa (1) ketentuan norma Pasal 16 UU No
18 tentang Advokat belum mencerminkan nilai keadilan dimana penekanan terhadap hak imunitas dengan terpenuhinya unsur “itikad baik”. Seyogyanya yang berhak menilai itikad baik atas tindakan dan perbuatan advokat saat sedang menjalankan tugas profesinya bukanlah penyidik ataupun pengadilan, namun DKOA. (2) Kelemahan struktur hukum, lembaga penegak hukum memandang sebelah mata terhadap profesi advokat dan belum menganggap advokat sebagai penegak hukum yang posisinya sejajar/setara dengan lembaga penegak hukum lain. Kelemahan subtansi hukum, dimana UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat belum diatur mengenai mekanisme atau penilaian itikad baik belum di jelaskan kewenangan siapa yang menilai.Kelemahan budaya hukum, dimana kurangnya kualitas pengetahuan profesional hukum, penyalahgunaan profesi, profesi hukum menjadi kegiatan bisnis, kurang kesadaran dan kepedulian sosial. (3) Rekontruksi dilakukan dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat melalui rekontruksi nilai dimana seorang advokat harus menjadi sosok penegak hukum yang menjunjung tinggi hukum, menjaga kredibilitas dan nama baik profesi, serta yang menjadi utama yakni tiap tindakan yang diambil harus didasarkan atas itikad baik. Rekontruksi norma Pasal 16 terbagi dalam dua ayat sehingga menjadi (1) Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien di dalam dan diluar sidang pengadilan. (2) Penindakan terhadap advokat yang melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

Kata Kunci : Imunitas, Advokat, Keadilan

Dosen Pembimbing: Bawono, Bambang Tri and Hafidz, Jawade | nidn0607077601, nidn0620046701
Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 03 Dec 2025 06:17
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/42732

Actions (login required)

View Item View Item