library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

TANGGUNG JAWAB NOTARIS PENGGANTI TERHADAP KESALAHAN DALAM PEMBUATAN AKTA YANG DIBUATNYA

Detail Tugas Akhir

TANGGUNG JAWAB NOTARIS PENGGANTI TERHADAP KESALAHAN DALAM PEMBUATAN AKTA YANG DIBUATNYA

HUDA, INDRA KUSUMA (2025) TANGGUNG JAWAB NOTARIS PENGGANTI TERHADAP KESALAHAN DALAM PEMBUATAN AKTA YANG DIBUATNYA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
Magister Kenotariatan_21302300227_fullpdf.pdf
PDF
Text
Magister Kenotariatan_21302300227_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (2MB)

Abstract

Notaris pengganti dalam menjalankan tugas dan fungsinya tentunya ada kalanya melakukan kesalahan serta kekeliruan dalam membuat akta. Atas Pelanggaran yang dilakukan Notaris pengganti tersebut secara Perdata dapat terjadi akta yang dibuatya dilibatkan oleh hakim dan secara pidana dia dikenakan sanksi pidana. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) Tugas dan wewenang Notaris Pengganti. 2) Tanggung jawab Notaris Pengganti apabila ada kesalahan dalam pembuatan akta yang dibuatnya.
Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Jenis data menggunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan studi pustaka. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian disimpulkan: 1) Tugas dan wewenang Notaris Pengganti adalah Notaris pengganti memiliki tugas, dan wewenang yang sama dengan Notaris yang digantikan atau Notaris Penunjuk. Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwewenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Wewenang yang ada dalam seorang Notaris bukan berasal dari lembaga pemerintah lainnya, akan tetapi kewenangan yangdidasarkan dan diberikan oleh Undang-Undang. 2 )Tanggung jawab Notaris Pengganti apabila ada kesalahan dalam pembuatan akta yang dibuatnya sama dengan notaris penunjuknya. Notaris Abdul Moethalib Wahab di atas merupakan pertanggungjawaban individu, perbuatan notaris tersebut terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Pertanggungjawaban pidana bagi notaris diatur dalam KUHP, apabila notaris melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 264 ayat (1) KUHP. Notaris Abdul Moethalib Wahab harus bertanggung jawab secara pidana penjara selama 10 bulan. Hal ini membuktikan bahwa Notaris tidak kebal hukum, Notaris sama seperti masyarakat biasa yang harus patuh terhadap Hukum dan Undang-Undang. Notaris yang terbukti sah bersalah secara pidana dan memiliki kekuatan hukum tetap tidak dapat serta merta di berhentikan secara tidak hormat oleh Menteri Hukum dan HAM karena adanya ketidakpastian di dalam peraturan Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris. seperti yang termuat dalam Pasal 12 dan 13 Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. Hal ini dikarenakan di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris tidak ada aturan yang menjelaskan mengenai sanksi apabila Notaris dijatuhi ancaman hukuman pidana kurang dari lima tahun sehingga memberikan peluang bagi Notaris untuk dapat menjadi Notaris kembali.

Kata Kunci: Tanggungjawab, Pidana, Notaris Pengganti

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints