SAWITRI, INDAH (2025) PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) DAN KUASA MENJUAL YANG DIBUAT DENGAN AKTA NOTARIIL SEBAGAI DASAR PEMBUATAN AKTA JUAL BELI (AJB) TANAH. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302300225_fullpdf.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302300225_fullpdf.pdf

| Download (2MB)
[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302300225_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302300225_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (170kB)

Abstract

Banyaknya Akta Jual Beli hak atas tanah yang dibuat berdasarkan pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual Notariil dikarenakan adanya unsur Jual Beli yang belum terpenuhi, sehingga Jual Beli tersebuat belum dapat dilaksanakan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis : 1) mekanisme penggunaan akta kuasa menjual notariil dalam peralihan hak atas tanah. 2) keabsahan akta kuasa menjual notariil pada pengikatan jual beli yang belum lunas.

Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Jenis penelitian ini termasuk penelitian normatif. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini bersifat preskriptif.

Hasil penelitian disimpulkan : 1) Bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Kuasa Menjual Notariil merupakan akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris dan memiliki peran penting dalam proses Jual Beli Tanah, namun keduanya memiliki kekuatan hukum yang berbeda dengan Akta Jual Beli (AJB). PPJB berfungsi sebagai pengikat awal sebelum AJB yang mengikat para pihak untuk melaksanakan jual beli dikemudian hari, dan biasanya berisi kesepakatan mengenai harga, objek jual beli, dan ketentuan lainnya, sementara Kuasa Menjual memberikan wewenang kepada pembeli atau pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan tindakan hukum atas nama penjual, terutama dalam hal pengurusan dokumen, pembayaran pajak, atau proses balik nama sertipikat. Kuas Jual dapat bersifat mutlak (tidak dapat dicabut) atau terbatas, tergantung pada kesepakatan para pihak dan tujuan pemberian kuasa. 2) Akta Jual Beli (AJB) merupakan akta otentik yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan merupakan bukti sah peralihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli. AJB memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan merupakan syarat mutlak untuk pendaftaran peralihan hak di Kantor Peranahan. 3) PPJB dan Kuasa Menjual Notariil seringkali menjadi langkah persiapan sebelum dibuatnya AJB, terutama dalam situasi dimana proses jual beli belum bisa dilakukan secara langsung. Namun penting untuk dicatat bahwa PPJB dan Kuasa Menjual tidak dapat menggantikan AJB dalam hal peralihan hak atas tanah. PPJB dan Kuasa Menjual memberikan perlindungan hukum bagi pembeli terutama dalam hal adanya wanprestasi dari penjual, atau kendala lain dalam proses jual beli. Namun pembeli juga perlu berhati-hati dan memastikan bahwa PPJB dan Kuasa Menjual dibuat secara sah dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kata Kunci : Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Kuasa Menjual, Akta Jual Beli

Dosen Pembimbing: Darmadi, Nanang Sri and Handoko, Widhi | nidn0615087903, nidk8987740022
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 02 Dec 2025 02:08
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/42591

Actions (login required)

View Item View Item