Triwibowo, Bagus (2025) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR ATAS HAK TANGGUNGAN YANG DIBATALKAN OLEH PUTUSAN PENGADILAN (Studi Putusan No. 136/Pdt.G/2019 PN Ckr). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302300195_fullpdf.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302300195_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302300195_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302300195_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (238kB)

Abstract

Undang-Undang Hak Tanggungan menyebutkan bahwa hak atas tanah yang dapat dijadikan ojek hak tanggungan meliputi Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, serta Hak Pakai atas tanah Negara, sepanjang hak-hak tersebut wajib didaftarkan sesuai ketentuan yang berlaku dan memiliki sifat yang dapat dialihkan kepada pihak lain. Hak tanggungan memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pihak dalam suatu perjanjian kredit, terutama melalui prinsip spesialitas yang memberikan hak istimewa kepada pemegang hak tanggungan untuk didahulukan dalam pemenuhan prestasi apabila debitur melakukan wanprestasi atau gagal memenuhi kewajibanya.
Teori yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum Gustav Radbruch yang mendasarkan atas tiga nilai dasar yakni Keadilan, Kemanfaatan, dan kepastian hukum. Kedua penelitian ini menggunkan teori perlindungan hukum Sajipto Raharjo yang memiliki dua perlindungan hukum yakni perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Putusan Pengadilan Nomor 136/Pdt.G/2019/PN Cikarang yang membatalkan Hak Tanggungan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap Lembaga jaminan tersebut. Paahal, Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 (UUHT) seharusnya memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi kreditur. Pembatalan ini menunjukkan bahwameskipun Hak Tanggungan telah didaftarkan secara sah secara formil, keberlakuanya tetap dapat digugat apabila terdapat cacat hukum, dalam perjanjian pokok. Hal ini menegaskan pentingnya aspek materil dalam menentukan keabsahan sautu jaminan. Bank BTN sebagai kreditur telah menjalankan seluruh prosedur kredit dan pembebanan Hak Tanggungan secara sah dan sesuai ketentuan hukum. Namun, tindakan debitur (YPR) menyebabkan sengketa hukum yang berujung pada Putusan Pengadilan No. 136/Pdt.G/2019/PN Cikarang, yang membatalkan Sertifikat Hak Milik dan Hak Tanggungan terkait. Putusan ini merugikan kreditur karena menghilangkan kekuatan hukum atas jaminan utang, meskipun kewajiban pokok debitur tetap ada. Perlindungan hukum bagi kreditur bersifat represif, baik melalui gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata), penyelesaian internal bank sesuai PBI No. 7/2/PBI/2005, maupun jalur pidana jika ditemukan unsur penipuan atau pemalsuan. Kreditur juga berhak menuntut ganti rugi dan meminta jaminan alternatif atas kerugian yang ditimbulkan.
Kata Kunci: Hak Tanggungan, kepastian, Putusan Pengadilan

Dosen Pembimbing: Arifulloh, Achmad and Ma'ruf, Umar | nidn0121117801, nidn0617026801
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 01 Dec 2025 07:54
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/42555

Actions (login required)

View Item View Item