library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

AKIBAT HUKUM WASIAT YANG TIDAK DIBUAT DALAM BENTUK AKTA OTENTIK MENURUT PUTUSAN NOMOR 196/Pdt.G/2016/PA.Tkl DAN PUTUSAN NOMOR 111/Pdt.G/2017/PTA.Mks

Detail Tugas Akhir

AKIBAT HUKUM WASIAT YANG TIDAK DIBUAT DALAM BENTUK AKTA OTENTIK MENURUT PUTUSAN NOMOR 196/Pdt.G/2016/PA.Tkl DAN PUTUSAN NOMOR 111/Pdt.G/2017/PTA.Mks

AIMMAH, NOVIA NURUL (2025) AKIBAT HUKUM WASIAT YANG TIDAK DIBUAT DALAM BENTUK AKTA OTENTIK MENURUT PUTUSAN NOMOR 196/Pdt.G/2016/PA.Tkl DAN PUTUSAN NOMOR 111/Pdt.G/2017/PTA.Mks. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
Magister Kenotariatan_21302200181_fullpdf.pdf
PDF
Text
Magister Kenotariatan_21302200181_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (367kB)

Abstract

Wasiat merupakan instrumen hukum yang memungkinkan seseorang menyampaikan kehendaknya mengenai pembagian harta setelah wafat. Dalam praktik hukum waris di Indonesia, ketentuan mengenai wasiat tidak hanya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tetapi juga dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Wasiat lisan hanya dimungkinkan didalam KHI, sedangkan KUHPerdata tidak mengenal adanya wasiat lisan. Penelitian ini menganalisis kedudukan dan kekuatan hukum wasiat lisan yang tidak dituangkan dalam akta notaris, dengan studi kasus pada Putusan Pengadilan Agama Nomor 196/Pdt.G/2016/PA.Tkl dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 111/Pdt.G/2017/PTA.Mks. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menekankan pentingnya bentuk formal dalam pembuatan wasiat, yaitu melalui akta otentik yang dibuat di hadapan notaris. Sebaliknya, Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan ruang fleksibilitas terhadap bentuk wasiat, asalkan isinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan dapat dibuktikan secara meyakinkan. Dalam KHI, wasiat yang dibuat secara lisan atau tertulis tanpa akta otentik tetap dapat dianggap sah bila terbukti kebenarannya dan tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Hasil penelitian ini menegaskan bahwa meskipun wasiat tidak dibuat dalam bentuk akta otentik, tidak serta-merta menyebabkan wasiat tersebut batal demi hukum. Pengadilan tetap memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan berdasarkan alat bukti yang diajukan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat, khususnya umat Islam, untuk memahami implikasi hukum dari bentuk dan isi wasiat yang mereka buat agar dapat menghindari potensi konflik di kemudian hari.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi ilmiah terhadap pengembangan hukum waris Islam di Indonesia, serta menjadi rujukan bagi praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat dalam memahami aspek legal dari pelaksanaan wasiat, terutama dalam konteks hukum perdata Islam dan peradilan agama.

Kata Kunci: wasiat lisan, akta notaris, hukum waris islam, putusan pengadilan

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints