ZULKARNAIN, PUTRI FILIYA (2025) TANGGUNG JAWAB KURATOR SEBAGAI PIHAK PENJUAL HARTA PAILIT ATAS NAMA DEBITOR PAILIT BERDASARKAN UNDANG -UNDANG KEPAILITAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
|
Text
Magister Kenotariatan_21302200072_fullpdf.pdf |
|
|
Text
Magister Kenotariatan_21302200072_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Kepailitan mempunyai akibat hukum atau pengaruh luas dibidang hukum harta kekayaan, dimana semua harta kekayaan debitor akan diurus oleh Kurator untuk membayar utang-utangnya dan dengan kepailitan, sebagaimana tercantum pada Pasal 69 UUK-PKPU, maka kurator memiliki beberapa kewenangan, seperti kewenangan untuk melakukan penjualan terhadap aset debitor pailit yang tercantum dalam harta pailit.
Penulisan penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kurator dibebani tanggung jawab dalam penjualan harta pailit di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta peran Kurator dalam penjualan objek jaminan secara langsung di muka umum dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar berbasis nilai keadilan. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, Jenis dan sumber data yang digunakan berasal dari data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini berupa kepustakaan dan metode analisis data dilakukan secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian Kurator dibebani tanggung jawab dalam penjualan harta pailit di muka umum melalui KPKNL, hal ini merupakan suatu perintah undang-undang yang mana telah dijelaskan sebagaimana pada ketentuan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan, serta ditegaskan dalam Permenkeu Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 27 ayat (1). Kurator memiliki wewenang dalam penjualan harta pailit melalui mekanisme dibawah tangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 185 ayat (2) Undang-Undang Kepailitan, mengingat efisiensi pemberesan perkara agar tidak terjadi penurunan nilai terhadap harta pailit. Demi menjaga kepastian hukum terhadap peralihan hak atas harta pailit, kurator sebagai penjual harta pailit dengan pembeli harus dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah PPAT yang memiliki wewenang dalam menerbitkan suatu akta otentik.
Kata Kunci: Kepailitan; Kurator; dan Harta Pailit.
| Dosen Pembimbing: | Triyanto, Toni and Darmadi, Nanang Sri | nidn0611088303, nidn0615087903 |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Masters) |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan |
| Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
| Date Deposited: | 27 Nov 2025 01:30 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/42454 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
