Oxtafia, Veronika (2025) ANALISIS HUKUM PELAKSANAAN SISTEM PENUNTUTAN TUNGGAL DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BOGOR). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302400305_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400305_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302400305_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400305_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (203kB)

Abstract

Sistem peradilan pidana terdapat prinsip single prosecution system (sistem penuntutan tunggal) yang menempatkan Jaksa sebagai penuntut umum dan dimaknai sebagai implementasi dari prinsip yang tercermin dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2021, prinsip ini merupakan makna sesungguhnya dari asas satu dan tidak terpisahkan. Tujuan penelitian dalam penelitian ini: 1) untuk mengkaji dan menganalisis hukum pelaksanaan sistem penuntutan tunggal dalam sistem peradilan pidana saat ini; 2) untuk mengkaji dan menganalisis kelemahan hukum pelaksanaan sistem penuntutan tunggal dalam sistem peradilan pidana dan solusinya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, dengan metode penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder yang akan dianalisis secara kualitatif. Permasalahan penelitian dianalisis menggunakan teori kewenangan, teori sistem hukum, dan teori keadilan.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa:1) Pelaksanaan sistem penuntutan tunggal dalam sistem peradilan pidana saat ini bahwa Single prosecutor dalam sistem peradilan pidana akan menghadirkan kepastian hukum, dengan penerapan single prosecutor dalam sistem peradilan yang ada maka akan dapat dipastikan bahwa setiap proses penuntutan berada di bawah tanggung jawab jaksa selaku pemegang wewenang tertinggi. Kepastian hukum yang tercipta dengan adanya sistem single prosecutor membuat pelaksanaan penuntutan menjadi lebih baik, tidak rancu, dan efektif; 2).Kelemahan aspek substansi hukum pelaksanaan sistem penuntutan tunggal dalam sistem peradilan pidana adalah belum terdapat pemisahan yang jelas antar sub sistem peradilan pidana sehingga terjadi fenomena tumpang tindih kewenangan antar sub sistem tersebut. Kelemahan aspek struktur hukum yaitu kekuasaan penyidikan, kekuasaan penuntutan belum terstruktur dalam bab Kekuasaan Kehakiman di dalam Undang-Undang dasar 1945. Kelemahan aspek budaya hukum yaitu public belum sepenuhnya percaya terhadap system peradilan pidana. Solusi kelemahan aspek substansi hukum yaitu membuatpemisahan yang jelas antar sub sistem peradilan pidana sehingga tidak terjadi fenomena tumpang tindih kewenangan antar sub sistem tersebut, sedangkan Solusi kelemahan aspek struktur hukum yaitu perlu untuk meletakkan kekuasaan penyidikan, kekuasaan penuntutan dalam bab Kekuasaan Kehakiman di dalam Undang-Undang dasar 1945 apabila dikemudian hari akan diadakan amandemen kelima. Kelemahan aspek budaya hukum yaitu melaksanakan penegakan hukum yang efektif dan bebas dari pengaruh politik.

Kata Kunci : Analisis Hukum, Sistem Peradilan Pidana, Sistem Penuntutan Tunggal.

Dosen Pembimbing: Ma'ruf, Umar and Purnawan, Amin | nidn0617026801, nidn0606126501
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 27 Nov 2025 02:58
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/42402

Actions (login required)

View Item View Item