MAULANA, TUBAGUS VIBI RIZKI (2025) TINJAUAN HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENCAIRAN DANA KREDIT FIKTIF OLEH BANK DALAM PERSPEKTIF ASPEK PIDANA PERBANKAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400301_fullpdf.pdf |
|
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400301_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Repository staff only |
Abstract
Pola anatomi kejahatan modus fiktif dapat digunakan oleh bank sebagian elemen modus fiktif saja, ataupun seluruhnya elemen modus fiktif digunakan, sehingga modus fiktif ini bisa dihadapi bank karena datangnya dari luar ataupun datangnya dari dalam. Tetapi dapat juga bank menggunakan sendiri dari luar dan dari dalam, pada saat bank menggunakan modus fiktif dari luar dan dari dalam maka akan muncul dana yang disalurkan yang sebenarnya dan adanya dana yang disalurkan hanya catatan saja atau dokumennya saja atau transaksinya saja, tetapi dananya tidak ada atau kosong, khayalan, sehingga menjadi fiktif maka muncullah dana fiktif atau dana kredit menjadi kredit fiktif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis (1) hakikat kebijakan pidana dalam bidang perbankan secara yuridis, (2) pola pertanggungjawaban pidana pencairan dana kredit fiktif oleh bank, (3) problematika hukum pertanggungjawaban pidana pada perkara pencairan dana kredit fiktif oleh Bank.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian dan Pembahasan dapat disimpulkan: (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, menetapkan tiga belas macam tindak pidana perbankan (Pasal 46 sampai dengan Pasal 50), dari ketiga belas tindak pidana itu dapat digolongkan ke dalam empat macam kejahatan, yaitu: tindak pidana yang berkaitan dengan perizinan; tindak Pidana yang berkaitan dengan rahasia bank; tindak pidana yang berkaitan dengan pengawasan dan pembinaan; tindak pidana yang berkaitan dengan usaha bank. (2) Di implikasikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kredit fiktif, maka tersangka secara pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Di dalam ayat 1 disebutkan bahwa: Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank. (3) Secara konsep sistem perumusan kumulatif-alternatif telah diatur pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mana apabila denda tidak dibayar, harta bendanya disita dan dilelang untuk membayar denda itu atau diambil dari pendapatan terpidana dan apabila tidak ada (tidak cukup), dikenakan pidana penjara/kurungan pengganti yang lamanya tidak melebihi maksimum pidana penjara/kurungan yang diancamkan.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Kredit Fiktif, Pidana Perbankan.
| Dosen Pembimbing: | Gunarto, Gunarto and Purnawan, Amin | nidn0605036205, nidn0606126501 |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Masters) |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
| Date Deposited: | 25 Nov 2025 09:29 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/42399 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
