SOEROSO, RAKA APRIZKI (2025) TINJAUAN HUKUM IMPLIKASI ASAS DOMINUS LITIS JAKSA DENGAN UPAYA RESTORATIVE JUSTICE PADA PROSES PERADILAN PIDANA (STUDI PENELITIAN DI KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA BARAT). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302400241_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400241_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302400241_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400241_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (93kB)

Abstract

Saat ini sistem hukum di Indonesia mengalami perkembangan. Perkembangan tersebut menitikberatkan orientasi penyelesaian perkara pidana yang awalnya pakem pada paradigma retributive yang memberikan pembalasan untuk kejahatan yang dilakukan oleh pelaku menuju kearah model pendekatan baru yaitu “Keadilan Restoratif”. Guna menyesuaikan dengan perkembangan yang ada dan mencapai tujuan hukum dan tujuan nasional, Kejaksaan telah mengeluarkan produk hukum berkenaan dengan peradilan restoratif dalam penangan perkara pidana pada tahap penuntutan (kewenangan Jaksa sebagai Dominus Litis).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis (1) tinjauan hukum secara filosofis atas konsep restorative justice pada sistem peradilan pidana Indonesia, (2) keterkaitan asas dominus litis Jaksa pada upaya restorative justice dalam proses peradilan pidana, dan (3) permasalahan fungsi dominus litis Jaksa dalam penerapan konsep restorative justice pada proses peradilan pidana.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari lapangan atau dari sumber pertama dan belum diolah oleh pihak lain. Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) Restorative justice secara filosofis memiliki dasar pijakan yang termuat pada Sila keempat dan kelima Pancasila, dimana memiliki esensi makna terhadap nilai-nilai musyawarah dan keadilan. Pancasila sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang digunakan sebagai penunjuk arah segala kegiatan dalam kehidupan di setiap bidang. (2) Model keadilan baru ini kemudian dirumuskan dalam bentuk petunjuk teknis yang dapat digunakan sebagai acuan dalam penanganan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. Kejaksaan RI pada tanggal 21 Juli 2020 telah menerbitkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Keadilan restoratif merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan Kejaksaan dalam memfungsionalisasikan prinsip Dominus Litis. (3) Pengaturan mengenai asas dominus litis melalui restorative justice dalam Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia memang masih kabur. Restorative justice adalah pendekatan hukum yang menekankan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat, dan belum diatur secara rinci dalam KUHAP saat ini.

Kata Kunci: Dominus Litis, Jaksa, Restorative Justice.

Dosen Pembimbing: Gunarto, Gunarto and Sugiharto, Sugiharto | nidn0605036205, nidn0602066103
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 25 Nov 2025 09:26
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/42392

Actions (login required)

View Item View Item