IMPLIKASI YURIDIS PEMBATASAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA MENURUT PASAL 235 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Berkas Tugas Akhir
Magister Ilmu Hukum_20302400122_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 235 secara tegas menyatakan bahwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Ketentuan ini menimbulkan problematika yuridis, terutama ketika dibandingkan dengan berkembangnya paradigma keadilan restoratif yang diakomodasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia, seperti dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi yuridis dari pembatasan tersebut serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip keadilan substantif dan hak-hak korban maupun pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta didukung studi empiris melalui wawancara terhadap aparat penegak hukum dan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan penerapan restorative justice pada kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia menciptakan ketegangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat, khususnya ketika ada perdamaian antara keluarga korban dan pelaku. Pembatasan ini, meskipun bertujuan untuk menjaga nilai-nilai keadilan formal, dapat menghambat penyelesaian yang lebih berkeadilan dan humanis. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dan sinkronisasi peraturan agar implementasi keadilan restoratif tetap mempertimbangkan konteks sosial, kemanusiaan, dan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.
Kata kunci: Kecelakaan lalu lintas, restorative justice, korban meninggal dunia, UU LLAJ, implikasi yuridis.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
