library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

PENYELESAIAN MASALAH WALI ADHAL DALAM PERNIKAHAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA KENDAL TAHUN 2023)

Detail Tugas Akhir

PENYELESAIAN MASALAH WALI ADHAL DALAM PERNIKAHAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA KENDAL TAHUN 2023)

Andriyanto, Rachman Afif (2025) PENYELESAIAN MASALAH WALI ADHAL DALAM PERNIKAHAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA KENDAL TAHUN 2023). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)_30502000044_fullpdf.pdf
PDF
Text
Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)_30502000044_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (97kB)

Abstract

Wali ‘adhal, yaitu penolakan wali nikah tanpa alasan syar’i, sering menjadi penghambat pernikahan perempuan muslim di Indonesia. Fenomena ini berpotensi melanggar hak asasi perempuan untuk menikah, padahal pernikahan merupakan sunnah dan bagian dari kemaslahatan. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi faktor penyebab wali ‘adhal dan menganalisis proses penyelesaiannya di Pengadilan Agama Kendal tahun 2023.Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris, melalui wawancara dengan hakim, studi dokumen putusan, dan kajian literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama wali ‘adhal meliputi: penolakan tanpa alasan syar’i, tuntutan materi berlebihan, perbedaan pemahaman agama atau adat, wali yang tidak hadir atau sulit dihubungi, serta kurangnya komunikasi antara calon mempelai wanita dan walinya.Penyelesaian kasus dilakukan melalui permohonan penetapan wali hakim sesuai Pasal 23 dan 24 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Prosesnya mencakup pengajuan permohonan tertulis, pemanggilan pihak-pihak terkait, mediasi, pemeriksaan, dan pembuktian bahwa penolakan wali tidak berdasarkan syariat. Hakim dalam memutus perkara tidak hanya mengacu pada aspek formal hukum, tetapi juga mempertimbangkan prinsip maqashid al-syari’ah dan maslahah mursalah untuk menjamin keadilan dan perlindungan hak perempuan. Putusan akhir berupa penetapan Kepala KUA sebagai wali hakim, sehingga pernikahan dapat dilangsungkan secara sah.Penelitian ini merekomendasikan pentingnya edukasi hukum, sosialisasi oleh Pengadilan Agama, dan komunikasi keluarga sebagai upaya pencegahan. Dengan demikian, penanganan wali ‘adhal dapat bersifat preventif, bukan hanya reaktif, guna mewujudkan keadilan dan kemaslahatan dalam institusi pernikahan.
Kata kunci: wali ‘adhal, wali hakim, Pengadilan Agama Kendal, KHI, hak perempuan menikah.

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints