PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN ABORSI (Studi Kasus PN Jakarta Timur Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Jkt.Tim)
Berkas Tugas Akhir
Ilmu Hukum_30302200417_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Skripsi yang berjudul “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN ABORSI (Studi Kasus PN Jakarta Timur Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Jkt.Tim)” merupakan penelitian kepustakaan yang bertujuan untuk mengetahui: (1) Bagaimana ketentuan hukum pidana di Indonesia mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan aborsi terhadap putusan nomor 6/Pid.Sus-Anak/2024/Pn.Jkt.Tim. (2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi anak yang melakukan aborsi berdasarkan perspektif hukum positif di Indonesia berdasarkan putusan nomor 6/Pid.Sus-Anak/2024/Pn.Jkt.Tim.
Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian yuridis normatif dan pendekatan deskriptif analisis. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan studi dokumen hukum termasuk perundang-undangan, jurnal, skripsi terdahulu, serta buku.
Hasil penelitian dalam skripsi ini dapat disimpulkan bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan Nomor 6/PID.SUS-ANAK/2024/PN JKT. TIM adalah daya paksa atau pelatihan kerja selama 3 bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani Cipayung Jakarta Timur.
Kata Kunci : Pertanggung jawaban pidana anak aborsi.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
