Muna, Fauzul (2025) ANALISIS YURIDIS URGENSI KEADILAN RESTORATIF DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA RINGAN DI INDONESIA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302200113_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302200113_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Penegakan hukum terhadap tindak pidana di Indonesia saat ini belum dapat memberikan keadilan bagi korban, oleh karena kepentingan dan hak-hak korban belum mendapatkan perhatian di dalam sistem peradilan pidana. Ke-beradaan keadilan restoratif sebagai upaya alternatif penyelesaian perkara pidana termasuk dalam perkara tindak pidana ringan, menjadi harapan bagi korban untuk mendapatkan keadilan dan mendapatkan pemulihan atas kerugian yang diderita akibat tindak pidana dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung-jawab.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan mengenai urgensi keadilan restoratif dalam penegakan hukum tindak pidana ringan di Indonesia, serta untuk mengetahui dan menganalisis mengenai faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penega-an hukum tindak pidana ringan dengan pendekatan keadilan restoratif di Indo-nesia dan solusinya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah: (1) urgensi keadilan restoratif dalam penegakan hukum tindak pidana ringan di Indonesia, antara lain adalah: (a) mengurangi beban sistem peradilan pidana, (b) fokus pada pemulihan dan rehabilitasi, (c) meningkatkan keterlibatan masyarakat, (d) membangun kepercayaan pada sistem hukum, (e) sebagai upaya pencegahan kejahatan, (f) mengakomodasi kearifan lokal, serta (g) memberikan perlindungan bagi korban tindak pidana; (2) Faktor-faktor yang menjadi kendala, antara lain: (a) faktor hukum, yakni ketidakjelasan regulasi, (b) faktor penegak hukum, yakni kurangnya pemahaman dan pelatihan terkait prinsip-prinsip keadilan restoratif, (c) faktor sarana dan prasarana, yakni keterbatasan fasilitas dan sumber daya, (d) faktor sosial, yakni stigma negatif masyarakat terhadap pelaku, dan (e) faktor budaya, yakni keberagaman budaya dan norma-norma lokal yang berbeda. Solusinya adalah: (a) faktor hukum, yakni melakukan revisi terhadap peraturan penerapan keadilan restoratif, serta mengem-bangkan panduan operasional, (b) faktor penegak hukum, dengan pelatihan, juga mengadakan workshop dan seminar, (c) faktor sarana dan prasarana, yakni meng-alokasikan anggaran dan memperbaiki fasilitas, (d) faktor sosial, yakni melakukan kampanye untuk mengedukasi masyarakat, dan mengembangkan program yang memberdayakan korban, serta (e) faktor budaya, yakni dengan mengadaptasi prinsip-prinsip keadilan restoratif dari nilai-nilai lokal, dan mengadakan dialog antar budaya.
Kata Kunci: Keadilan Restoratif, Penegakan Hukum, Tindak Pidana Ringan
Dosen Pembimbing: | Ngazis, Muhammad | nidn0601128601 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa FH - Skripsi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 07 Oct 2025 06:27 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/42133 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |