Pranawa, Rejal Ega (2025) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERBASIS NILAI KEADILAN. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
|
Text
Ilmu Hukum_30302200229_fullpdf.pdf |
|
|
Text
Ilmu Hukum_30302200229_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Tindak pidana penganiayaan merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap tubuh yang sering terjadi dan berdampak serius, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Penanggulangan terhadap tindak pidana ini tidak cukup hanya dengan pendekatan represif yang berorientasi pada penghukuman, tetapi juga perlu mengedepankan nilai keadilan yang meliputi keadilan retributif, rehabilitatif, dan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana yang berlaku dalam menanggulangi tindak pidana penganiayaan, baik melalui pendekatan penal maupun non-penal, serta mengkaji implementasi pendekatan berbasis nilai keadilan dalam sistem hukum positif Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen resmi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi penganiayaan saat ini telah mencakup enam aspek penal, yaitu formulatif, aplikatif, eksekutorial, preventif, represif, dan restoratif. Di sisi lain, pendekatan non-penal juga menjadi bagian penting dalam mencegah tindak penganiayaan
Dari hasil penelitian yang didapatkan bahwa kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana penganiayaan dilaksanakan melalui dua pendekatan utama, yaitu penal dan non-penal. Pendekatan penal mencakup aspek formulatif, aplikatif, eksekutorial, preventif, represif, dan restoratif yang diatur dalam KUHP maupun KUHP baru. Implementasinya dilakukan melalui perumusan norma, proses peradilan pidana, pelaksanaan sanksi, hingga pembinaan dan resosialisasi pelaku. Namun, efektivitasnya masih terkendala oleh lambannya proses hukum, kecenderungan penyelesaian secara informal, serta keterbatasan perlindungan korban.Pendekatan non-penal lebih menitikberatkan pada upaya pencegahan melalui edukasi, penyuluhan hukum, kampanye anti-kekerasan, serta pemberdayaan masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di luar KUHP. Selain itu, kebijakan hukum pidana berbasis nilai keadilan menekankan pentingnya keseimbangan antara keadilan retributif, rehabilitatif, dan restoratif. Pendekatan restoratif menjadi alternatif progresif yang berorientasi pada pemulihan korban, reintegrasi pelaku, dan harmonisasi sosial. Dengan demikian, kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana penganiayaan tidak hanya berfungsi sebagai sarana penghukuman, tetapi juga instrumen perlindungan, pemulihan, dan penciptaan keadilan substantif dalam masyarakat.
Kata Kunci: Kebijakan Hukum Pidana, KUHP Baru, Nilai Keadilan, Restoratif, Tindak Pidana Penganiayaan
| Dosen Pembimbing: | Soponyono, Eko | nidk8883720016 |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa FH - Skripsi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
| Date Deposited: | 19 Nov 2025 02:08 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/42108 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
