PENERAPAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Kasus Putusan Nomor 394/Pid.B/2024/PN Smg)
Berkas Tugas Akhir
Ilmu Hukum_30302200155_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki ancaman pidana paling berat dalam sistem hukum pidana Indonesia, karena melibatkan unsur kesengajaan dan perencanaan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan Tindak Pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana penerapan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana dalam Putusan Nomor 394/Pid.B/2024/PN Smg, serta mengidentifikasi kendala dan solusi yang dihadapi dalam proses penegakan hukumnya.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis, dengan pendekatan kualitatif deskriptif yang didasarkan pada data primer melalui observasi dan wawancara di Pengadilan Negeri Semarang serta data sekunder dari literatur hukum yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum terhadap terdakwa Rahmat Rusli Bin (Alm) Ahmad Suradi telah dilakukan sesuai dengan Pasal 340 KUHP, karena didalam persidangan telah terungkap fakta-fakta dan bukti hingga dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa telah memenuhi kualifikasi tindak pidana pembunuhan berencana, di mana unsur-unsur pembunuhan berencana terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun dalam prosesnya, ditemukan beberapa kendala seperti pembuktian unsur "perencanaan", yang bersifat batiniah dan sulit dibuktikan secara langsung karena bergantung pada interpretasi terhadap keterangan saksi dan kronologi peristiwa. Meskipun demikian, keberadaan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan terdakwa, serta keterangan terdakwa dalam persidangan yang mendukung dakwaan, menjadi faktor penting yang memperkuat keyakinan hakim dalam menilai adanya unsur perencanaan. Solusi atas kendala ini terletak pada kemampuan hakim dalam menilai secara objektif keseluruhan rangkaian peristiwa, alat bukti serta barang bukti yang diajukan di persidangan. Proses pembuktian unsur perencanaan tetap dapat dilakukan secara sah dan meyakinkan sesuai dengan prinsip keadilan dalam hukum pidana.
Kata Kunci: Penerapan Hukum, Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
