PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA
Berkas Tugas Akhir
Magister Ilmu Hukum_20302400093_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Anak merupakan generasi penerus bangsa di masa yang akan datang, karena anak mempunyai peran yang sangat penting untuk memimpin dan memajukan bangsa. Anak seringkali bermasalah dan berhadapan dengan hukum . hal ini menarik untuk dikaji.penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penanganan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana.
Dalam penelitian ini metode pendekatan yang digunakan adalah : adalah pendekatan empiris sosiologis atau pendekatan melalui survei langsung dilapangan dan data sekunder melalui study pustaka. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analitis yaitu suatu upaya untuk menganalisis dan menjelaskan masalah- masalah hukum yang berkaitan dengan objek dengan gambaran secara menyeluruh dan sistematik mengenai segala hal yang berhubungan dengan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum .
Penanganan terhadap anak yang melakukan tindak pidana memerlukan pendekatan hukum yang berbeda dari sistem peradilan pidana orang dewasa , yaitu mengedepankan keadilan restoratif sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 . dalam pelaksanaannya tentu mendapatkan hambatan yang signifikan yang mempengaruhi lancarnya proses penanganan itu sendiri.
kata kunci : Tindak Pidana , Anak ,Keadilan Restoratif
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
