SIMAMORA, HANSEN FRANSISCUS (2025) FORMULASI REGULASI KEWENANGAN KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYELESAIAAN TINDAK PIDANA MELALUI MEKANISME RESTORATIF JUSTICE (STUDI KASUS DI POLRES PANDEGELANG). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302400126_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400126_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302400126_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400126_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (70kB)

Abstract

Kepolisian memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kasus sejak laporan atau pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana atau ketika mereka menemukan langsung suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hukum. Salah satu masalah struktural dan normatif dalam sistem peradilan pidana Indonesia adalah kekurangan peraturan yang mengatur kemampuan kepolisian untuk menyelesaikan tindak pidana melalui mekanisme restorative justice. Fokus pengkajian nantinya terpusat pada rumusan masalah yaitu Bagaimana regulasi kewenangan Kepolisian dalam melakukan penyelesaian tindak pidana melalui mekanisme restorative justice?, Apa kelemahan regulasi kewenangan Kepolisian dalam melakukan penyelesaian tindak pidana melalui mekanisme restorative justice?, serta Bagaimana formulasi regulasi kewenangan Kepolisian dalam melakukan penyelesaian tindak pidana melalui mekanisme restorative justice dimasa depan?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis regulasi, kelemahan dalam implementasi, serta formulasi regulasi kewenangan Kepolisian dalam melakukan penyelesaian tindak pidana melalui mekanisme restorative justice.
Jenis penelitian dtermasuk dalam kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis sehingga mengedepankan data primer dan data sekunder. Data Primer diperoleh dari observasi lapangan serta data sekunder diperoleh dari studi pustaka.
Secara khusus kewenangan Restorative justice diatur secara khusus dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kewenangan tersebut meliputi, fungsi penyidikan yang humanis, menerapkan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan, mendorong partisipasi sosial, melaksanakan gelar perkara khusus, serta menghentikan penyidikan secara resmi (SP3). Terdapat beberapa kelemahan dalam regulasi kewenangan kepolisian yang dapat diidentifikasi terlebih diwilayah hukum Polres Pandegelang yaitu adanya perbedaan pengaturan restorative justice di masing-masing instansi penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman, Adanya penyidik yang belum sepenuhnya memahami konsep restorative justice dan syarat-syarat penerapannya, karena kurangnya sosialisasi serta tidak mencantumkan alasan penghentian penyidikan karena restorative justice, sehingga menimbulkan keraguan bagi penyidik dalam menghentikan penyidikan terhadap suatu tindak pidana. Formulasi yang memasukkan perspektif yuridis, filosofis, dan sosiologis untuk membantu regulasi tersebut menangani masalah hukum yang akan datang, seperti kompleksitas kejahatan dan kemajuan teknologi digital, serta permintaan untuk sistem peradilan yang lebih efektif dan berkeadilan.

Kata Kunci:
Kewenangan Kepolisian; Tindak Pidana; Restoratif Justice.

Dosen Pembimbing: Laksana, Andri Winjaya | nidn0620058302
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 10 Sep 2025 03:08
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/41621

Actions (login required)

View Item View Item