TOBING, JOHANNES OBERLIN L. (2025) ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN PRAPERADILAN ATAS KEABSAHAN PENETAPAN TERSANGKA (STUDI KASUS PUTUSAN: 5/PID.PRA/2025/PN.JKT.SEL). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302400164_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400164_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302400164_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400164_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (52kB)

Abstract

Praperadilan merupakan hak tersangka untuk melakukan pengawasan secara horizontal melalui kewenangan yang diberikan kepada Hakim dalam proses penyidikan dan atau penuntutan dari kesewenang-wenangan penegak hukum. Tujuan penelitian dalam penelitian ini: 1). untuk mengkaji dan menganalisis putusan praperadilan atas keabsahan penetapan tersangka, 2).untuk mengkaji dan menganalisis kendala terhadap putusan praperadilan atas keabsahan penetapan tersangka.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, dengan metode penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder yang akan dianalisis secara kualitatif. Permasalahan penelitian dianalisis menggunakan teori sistem hukum lawrence, dan teori kepastian hukum.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa:1)Analisa hukum terhadap putusan praperadilan atas keabsahan penetapan tersangka saat ini bahwa dalam Pasal 184 KUHAP sebagaimana telah disempurnakan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menjelaskan secara detil dalam hal menetapkan tersangka harus memiliki 2 alat bukti yang sah dan sudah melewati tahap penyelidikan dan penyidikan; 2). Kelemahan dari aspek substansi hukum bahwa tidak ada ketentuan yang jelas dalam KUHAP maupun ketentuan hukum acara lainnya tentang penetapan tersangka. Kelemahan dari segi struktur hukum bahwa pada awalnya sesuai ketentuan dalam Pasal 77a KUHAP, proses penyidikan yang dapat diuji atau dinilai kebasahannya hanya meliputi penangkapan, penahanan dan penghentian penyidikan. Kelemahan dari aspek budaya hukum yaitu bagi masyarakat yang diduga melakukan tindak pidana kemudian ditetapkan sebagai tersangka, walaupun berdasarkan bukti yang cukup sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, merupakan suatu hal yang sangat memalukan sehingga berupaya untuk melawan penetapan sebagai tersangka tersebut melalui pra peradilan. Solusi dari kelemahan aspek substansi hukum adaalah pemerintah hendaknya membuat ketentuan yang jelas dalam KUHAP maupun ketentuan hukum acara lainnya tentang penetapan tersangka, penyidik tidak perlu mencari ketentuan lain dalam KUHAP sebagai landasan hukum untuk menetapkan tersangka. Solusi dari kelemahan aspek struktur hukum adalah aparat penegak hukum memperkuat pemahaman dan pelaksanaan prosedur hukum yang sesuai dengan Pasal 183 dan 184 KUHAP, dengan menitikberatkan pada pengawasan dan pelatihan rutin untuk mencegah pelanggaran hak tersangka dan memastikan prinsip due process of law ditegakkan. Solusi kelemahan aspek budaya hukum yaitu memberikan sosialisasi pada Masyarakat terkait keabsahan penetapan tersangka.

Kata Kunci : Analisa Hukum, Keabsahan Penetapan Tersangka, Pra Peradilan

Dosen Pembimbing: Kusriyah, Sri | nidn0615076202
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 09 Sep 2025 06:21
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/41608

Actions (login required)

View Item View Item