KUSTIAWAN, M. SJAIFUL (2025) EFEKTIVITAS PENERAPAN HUKUM PIDANA MILITER TERHADAP PRAJURIT YANG TERBUKTI MELAKUKAN DESERSI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400195_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400195_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Desersi merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum pidana militer yang dilakukan oleh seorang anggota militer dengan menarik diri dari kewajiban dinasnya tanpa izin atau dengan sengaja menghindari pelaksanaan tugas militer. Ketentuan mengenai Desersi diatur dalam Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Saat ini, Desersi merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang menonjol di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI), hal ini disebabkan oleh tingginya jumlah prajurit yang melakukan desersi setiap tahunnya. Tesis ini bertujuan Pertama, untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana desersi. Kedua, untuk menganalisis efektivitas penerapan hukum pidana militer terhadap Prajurit yang terbukti melakukan desersi. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, dengan pendekatan sosiologis dan objek kajian difokuskan efektivitas hukum. Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana desersi berdasarkan analisa terhadap 20 sampel putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang, didapatkan fakta ada beberapa faktor penyebab prajurit melakukan desersi, namun faktor terbanyak yang menjadi penyebab prajurit melakukan desersi dikarenakan oleh masalah ekonomi yaitu hutang-piutang. Efektivitas penerapan hukum pidana militer terhadap prajurit yang terbukti melakukan desersi didasarkan beberapa faktor sebagai berikut undang-undang yang mengatur tentang desersi, telah tercantum secara jelas dan mudah dipahami oleh prajurit. Penegak hukum yang menangani perkara desersi, telah memiliki kemampuan, konsisten dan berintegritas dalam menangani tindak pidana desersi. Sarana dan prasarana yang dimiliki berada dalam kondisi baik dan memadai untuk digunakan. Kesadaran masyarakat atau kesadaran hukum prajurit, mayoritas prajurit yang melakukan desersi telah mengetahui tentang larangan dan sanksi apabila melakukan desersi, Budaya pada KUHPM yang telah mencerminkan nilai-nilai budaya Indonesia, Secara umum penerapan hukum pidana militer terhadap prajurit yang terbukti melakukan desersi telah dilakukan secara efektif.
Kata Kunci: Desersi, Prajurit, Hukum Pidana Militer.
Dosen Pembimbing: | Hanim, Lathifah | nidn0621027401 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 09 Sep 2025 06:17 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/41602 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |