PUTRA, SANGGRAYUGO WIDYAJAYA (2025) ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN KEPOLISIAN PADA PENERAPAN PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302400272_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400272_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302400272_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400272_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (75kB)

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Penanganan perkara Kekerasan dalam rumah tangga harus memperhatikan perlindungan terhadap korban, terutama perempuan dan anak. Di sisi lain, pendekatan restorative justice mulai diterapkan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, termasuk oleh kepolisian. Hal ini diperkuat melalui Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Namun, penerapan restorative justice dalam perkara Kekerasan dalam rumah tangga menimbulkan perdebatan mengenai batas kewenangan kepolisian dan potensi pengabaian hak korban. Oleh karena itu, diperlukan analisis yuridis untuk menilai kewenangan kepolisian dalam menyelesaikan tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga melalui pendekatan restorative justice secara tepat dan sesuai hukum. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan kepolisian pada penerapan penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga melalui pendekatan restorative justice, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk mengetahui dan menganalisis kendala dan solusi dalam penerapan pendekatan restorative justice oleh kepolisian dalam penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga.
Metode penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai dasar dalam menganalisis isu hukum. Pendekatan ini berfokus pada norma-norma hukum yang berlaku dan bagaimana norma-norma tersebut digunakan untuk menyelesaikan suatu permasalahan hukum tertentu. Penulis melakukan analisis dengan teori restorative justice, teori kewenangan, teori hukum progresif. Kewenangan kepolisian pada penerapan penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga melalui pendekatan restorative justice, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kendala dan solusi dalam penerapan pendekatan restorative justice oleh kepolisian dalam penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga.
Kepolisian memiliki kewenangan menerapkan restorative justice sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021.Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga, penerapan tersebut harus tetap mengutamakan perlindungan korban sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004. Restorative justice hanya bisa diterapkan jika ada kesepakatan, tidak ada kekerasan berat, dan ada jaminan perbuatan tidak terulang. Tantangan dalam penerapan restorative justice pada kasus kekerasan dalam rumah tangga mencakup kurangnya regulasi, pemahaman aparat, dan resistensi para pihak. Solusi meliputi penguatan regulasi internal, pelatihan aparat, SOP berpihak pada korban, dan pelibatan lembaga pendamping. Pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama mendukung regulasi, edukasi, dan pengawasan agar keadilan korban tetap terjamin.

Kata Kunci : Kewenangan Kepolisian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Restorative Justice

Dosen Pembimbing: Gunarto, Gunarto | nidn0605036205
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 01 Sep 2025 02:34
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/41349

Actions (login required)

View Item View Item