SUROREJO, SUDIYANTO (2025) PERAN DAN TANGGUNG JAWAB POLISI MILITER DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA PENIPUAN OLEH ANGGOTA (STUDI KASUS DI DAERAH MILITER IV/DIPONEGORO DAN DETASEMEN POLISI MILITER IV/5). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400284_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400284_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Indonesia sebagai negara hukum menjadikan hukum sebagai dasar utama dalam penyelenggaraan negara dan perlindungan hak asasi manusia. Prinsip ini tercermin dalam UUD 1945, termasuk Pasal 1 ayat (3), yang menegaskan bahwa hukum mengikat semua elemen bangsa, termasuk militer. Polisi Militer memiliki peran penting dalam menegakkan hukum di lingkungan TNI, terutama terkait tindak pidana penipuan. Penanganan kasus semacam ini harus berlandaskan kepastian hukum dan prinsip keadilan. Studi kasus di Militer IV/Diponegoro menunjukkan pentingnya profesionalisme Polisi Militer dalam menyelesaikan pelanggaran hukum dengan tegas, adil, dan transparan. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis peran dan tanggung jawab polisi militer dalam menangani tindak pidana penipuan oleh anggota (Studi Kasus di Daerah Militer IV/Diponegoro dan Detasemen Polisi Militer IV/5 dan untuk mengetahui kendala dalam melaksanakan peran dan tanggung jawab polisi militer dalam menangani tindak pidana penipuan oleh anggota (Studi Kasus di Daerah Militer IV/Diponegoro dan Detasemen Polisi Militer IV/5) dan bagaimana solusinya.
Penelitian ini memakai metode yuridis sosiologis dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data primer diperoleh langsung melalui wawancara dan dianalisis menggunakan teori hukum.
Hasil penelitian ini peran dan tanggung jawab polisi militer dalam menangani tindak pidana penipuan oleh anggota (Studi Kasus di Daerah Militer IV/Diponegoro dan Detasemen Polisi Militer IV/5). Polisi Militer memiliki peran strategis dalam menangani tindak pidana penipuan oleh anggota TNI, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Dalam kasus Sertu N.S.W yang terjadi di wilayah Kodam IV/Diponegoro, Polisi Militer Detasemen IV/5 melakukan penyelidikan berdasarkan Pasal 378 KUHP. Proses penyidikan dilakukan sesuai Pasal 75, termasuk pemanggilan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penahanan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara diserahkan ke Oditurat Militer dan dilanjutkan ke Pengadilan Militer II-10 Semarang, guna memastikan keadilan ditegakkan dan kendala dalam melaksanakan peran dan tanggung jawab polisi militer dalam menangani tindak pidana penipuan oleh anggota (Studi Kasus di Daerah Militer IV/Diponegoro dan Detasemen Polisi Militer IV/5) dan bagaimana solusinya. Dalam menangani tindak pidana penipuan oleh anggota TNI, Polisi Militer menghadapi sejumlah kendala, seperti kesulitan memperoleh keterangan dari saksi karena ketakutan, serta adanya tekanan dari keluarga untuk menyelesaikan perkara secara damai. Kasus Sertu N.S.W menunjukkan saksi enggan datang ke Denpom, meski kerugiannya mencapai Rp 114.700.000. Solusi atas kendala tersebut antara lain dengan memberikan perlindungan hukum kepada saksi sesuai asas perlindungan saksi dan korban, mengedukasi semua pihak tentang sanksi hukum pidana, serta menjamin kerahasiaan identitas saksi agar mereka berani memberikan keterangan yang jujur.
.
Kata Kunci : Polisi Militer, Penegakan Hukum Militer, Tindak Pidana Penipuan.
Dosen Pembimbing: | Ngazis, Muhammad | nidn0601128601 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 01 Sep 2025 01:57 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/41341 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |