SYAEFUDIN, MOHAMMAD (2025) POLITIK HUKUM PARLIAMENTARY THRESHOLD DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302400325_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400325_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302400325_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400325_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (120kB)

Abstract

Disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu telah membawa pro dan kontra di masyarakat. Ada banyak materi muatan dalam UU Pemilu yang mendapat tanggapan pro dan kontra. Salah satu materi muatan yang menyebabkan pro dan kontra di masyarakat yaitu terkait dengan ambang batas parlemen atau parliamentary thrsehold. UU Pemilu dalam salah satu pasal secara tegas menyatakan angka parliamentary threshold sebesar 4%. Angka 4% yang muncul sebagai parliamentary threshold tentu mempunyai alasan. Oleh karena itu penelitian ini merumuskan masalah terkait dengan (1) bagaimana politik hukum parliamentary threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum? dan (2) bagaimana efektifitas ketentuan parliamentary threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan Pemlihan Umum Tahun 2024?
Metode penelitian ini meliputi (1) pendekatan penelitian secara perundang-undangan (statute approach) ; (2) jenis penelitian yuridis normatif; (3) fokus penelitian yaitu politik hukum dari parliamentary threshold di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; (4) sumber data terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder; (5) teknik pengumpulan data dengan observasi dan dokumentasi; (6) validitas data menggunakan triangulasi sumber; dan (7) penelitian ini menggunakan teknik analisis data.
Hasil penelitian dari penelitian ini yaitu politik hukum parliamentary threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk menciptakan parlemen yang kondusif dan produktif. Adapun penerapan parliamentary threshold pada saat Pemilu tahun 2024 dapat dikatakan tidak efektif. Dari 9 Partai Politik yang lolos pada pemilu tahun 2019, hanya berkurang 1 Partai Politik menjadi 8 Partai Politik yang lolos Parliamentary threshold pemilu tahun 2024. Oleh karena itu disarankan kepada pembentuk regulasi untuk melakukan evaluasi terhadap parliamentay threshold dan mengutamakan kepentingan rakyat. Disarankan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan pada saat pembentukan regulasi terkait parliamentary threshold.

Kata Kunci : Politik Hukum, Pemilihan Umum, Parliamentary Threshold

Dosen Pembimbing: Gunarto, Gunarto | nidn0605036205
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 01 Sep 2025 01:34
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/41252

Actions (login required)

View Item View Item