AURELIA, GINA (2025) STATUS TANAH MASYARAKAT KAMPUNG TUA KOTA BATAM PASCA LAHIRNYA HUKUM AGRARIA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302300053_fullpdf.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302300053_fullpdf.pdf

| Download (2MB)
[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302300053_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302300053_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (388kB)

Abstract

Batam merupakan kota industri dan perdagangan yang telah jauh berkembang dibandingkan daerah-daerah sekitarnya di Kepulauan Riau. Melalui bentuk pengelolaan daerah Otorita. Tanah yang dikembangkan untuk industri dan perdagangan merupakan Tanah Negara yang dikuasai dan dikelola oleh Badan Pengelola Kawasan / Badan Otorita Batam (BP Batam). Pendaftaran tanah di Batam baru dimulai tahun 1990-an. Sertipikasi tanah di area otorita dimulai dengan lahirnya Hak Pengelolaan (HPL) yang dipegang oleh BP Batam. Pengesampingan keberadaan perkampungan tua dalam pembentukan Otorita Batam, tampak pada pemberian HPL kepada Otorita Batam oleh Pemerintah yang dituangkan dalam Kepmendagri No.43 Tahun 1977. Pemberian HPL kepada Otorita Batam dalam Kepmendagri ini dimungkinkan dilakukan di atas lokasi yang belum clear and clean, jika ada tanah-tanah masyarakat yang masih dikuasai/digarap atau dimiliki dengan hak tertentu di atas bentang lahan yang sudah di-SK HPL-kan, hanya diberi pilihan untuk menerima ganti kerugian. Bagi yang tidak mau menerima ganti kerugian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum mengenai status kepemilikan tanah atas kampung tua Kota Batam menurut Hukum Agraria. Dan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak penguasaan tanah pada masyarakat Perkampungan Tua Kota Batam Pasca Hukum Agraria.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan studi kasus dan pendekatan perundang-undangan. Analisis data merupakan kegiatan dalam penelitian yang berupa melakukan kajian terhadap hasil pengelolahan data.
Hasil penelitian ini adalah Menurut Pasal 3 UUPA mempunyai pernyataan pengakuan mengenai eksistensi hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataan yang masih ada, artinya apabila dalam kenyataanya tidak ada, maka hak ulayat itu tidak akan dihidupkan lagi, dan tidak akan diciptakan hak ulayat baru. Hak ulayat dibiarkan tetap diatur oleh masyarakat hukum adat masing-masing. Kampung tua, atau masyarakat hukum adat, memiliki tempat khusus dalam UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria). UUPA mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayat mereka, sepanjang masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Status keberadaan Kampung Tua diakui oleh Pemkot Kota Batam dan BP batam. Hal ini selaras dengan dikeluarkannya Sertifikat Tanah oleh BPN Kota Batam atas persetujuan BP dan Perlindungan hukum terhadap hak penguasaan tanah di Perkampungan Tua Kota Batam pasca lahirnya Hukum Agraria (UUPA) diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan kebijakan lokal seperti Keputusan Walikota Batam. UUPA mengakui hak adat, termasuk hak ulayat, selama masih ada dan berfungsi.
Kata Kunci : Tanah, Kampung Tua, Kota Batam, Hukum Agraria.

Dosen Pembimbing: Darmadi, Nanang Sri | nidn0424096404
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 27 Aug 2025 01:36
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/40871

Actions (login required)

View Item View Item