TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi kasus perkara No.62/Pid.B/2023/PN Smg)
Berkas Tugas Akhir
Ilmu Hukum_30302000189_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Tindak pidana pembunuhan merupakan pelanggaran serius terhadap hak ini dan diatur dalam Pasal 338 KUHP. Meskipun jumlah kasusnya menurun, pembunuhan masih menjadi ancaman yang signifikan dalam lingkungan. Peran hakim sangat krusial dalam menegakkan keadilan dengan mempertimbangkan bukti dan nilai-nilai hukum yang berlaku. Salah satu kasus yang menarik untuk dianalisis adalah Putusan No.62/Pid.B/2023/PN Smg, yang dimana terdakwa melakukan pembunuhan karena alasan cemburu. Tujuan dari penelitian ini pertama, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut. Kedua untuk mengetahui hambatan hakim dalam menghadapi putusan tersebut.
Studi ini menerapkan pendekatan yuridis sosiologis untuk memahami hukum secara empiris melalui observasi langsung terhadap objek yang diteliti. Bersifat deskriptif analitis dengan pengumpulan data melalui studi pustaka dan lapangan, mencakup data primer dan sekunder.
Hasil penelitian ini mencakup pertimbangan hakim dalam putusan perkara pembunuhan No.62/Pid.B/2023/PN Smg di Pengadilan Negeri Semarang mencakup faktor yuridis yang didasarkan pada bukti dan peraturan hukum yang berlaku, faktor filosofis yang menekankan keadilan sosial, serta faktor sosiologis yang memperhatikan latar belakang pelaku dan motif kejahatan. Namun, dalam proses pengambilan keputusan, majelis hakim menghadapi tantangan seperti kendala hukum, ketidakhadiran saksi, dan tekanan dari masyarakat, yang dapat diatasi melalui peningkatan profesionalisme dan kompetensi hakim serta lembaga peradilan.solusinya meliputi peningkatan profesionalitas dan intergitas hakim, selain itu hakim tetap objektif dan tidak terpengaruh tekanan lingkungan.
Kata Kunci : Hakim, Pertimbangan hakim, Hambatan Hakim.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
