WINOTO, TAUFIK PANDAN (2025) REKONSTRUKSI REGULASI LELANG EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGAN BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
| 
              
Text
 Program Doktor Ilmu Hukum_10302200057_fullpdf.pdf  | 
          |
| 
              
Text
 Program Doktor Ilmu Hukum_10302200057_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only  | 
          
Abstract
Eksekusi Lelang Jaminan Hak Tanggungan menimbulkan kerugian baik materiil maupun immaterial di pihak debitur. Lelang Eksekusi jaminan Hak Tanggungan yang seringkali berujung kepada penderitaan debitur dan berdampak kepada pemenang lelang saat debitur mempertahankan obyek lelang yang berujung pada masalah hukum, Proses lelang yang sering kali menimbulkan sengketa saat kriditur lelang eksekusi hak tanggungan tidak melaluai pengadilan langsung kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berdasarkan Undang - Undang  Nomor. 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan berujung pada Gugatan Perbuatan Melawan  Hukum ( PMH ) kepada kriditur maupun pemenang lelang.
Tujuan dari penelitian  ini adalah  untuk menganalisis  dan  menemukan Regulasi Lelang  Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan  belum berbasis  nilai  keadilan.untuk menganalisis dan  menemukan  kelemahan - kelemahan Regulasi Lelang Eksekusi Jaminan  Hak  Tanggungan  Saat  ini.  untuk   menemukan  Rekontruksi   Regulasi Lelang Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Berbasis Nilai Keadilan.
Metode Penelitian ini dengan menggunakan Paradigma penelitian yang digunakan adalah paradigma konstruktivisme, yaitu suatu paradigma yang memandang bahwa ilmu hukum hanya berurusan peraturan perundang undangan semata. Pendekatan penelitian “ social legal research ”, dengan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan atau penelitian hukum doktrinal, karena penelitian hukum ini dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan (library research) yang terdiri dari bahan hukum dan ditunjang oleh bahan hukum. 
Grand teori merupakan metode penelitian yang menjelaskan secara keseluruhan kehidupan sejarah, sosial ataupun pengalaman manusia. Karena menjelaskan tentang kehidupan proses kehidupan, maka grand teori bersifat abstrak dan hanya tersusun dari konsep-konsep utama yang digunakan untuk mendukung teori penelitian. Misalnya yang mendukung pada kerangka berpikir ilmiah tertentu dan didasarkan pada hasil research gap yang pas digunakan untuk meneliti atau menjelaskan sebuah fenomena secara keseluruhan.
Hasil penelitian menemukan bahwa {1} regulasi leleng eksekusi hak tanggungan  belum berkeadilan di sebabkan pasal 20 undang undang  hak tanggungan dan pelaksanaan eksekusi Lelang hak tanggungan  harus dipimpin Ketua Pengadilan negeri sebagaimana dimaksud ayat 200 HIR dan 224 HIR. Pasal 6  undang undang Nomer. 4 Tahun 1996 Peraturan Menteri Keuangan . Undang Undang Nomor,. 12 Tahun 2011 { 2 } kelemahan kelemahan regulasi  1. Substansi Hukum didalam Peraturan perundang undangan Pasal 6 Undang – Undang HT bertentangan dengan penjelasan Pasal .26 Undang Undang Hak Tanggungan     yang menginginkan pelaksanaan eksekusi berlandaskan pada Pasal 224 HIR. Selain itu Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 27 / PMK. 06 / 2016 dalam jenis hierarki perundang-undangan di Indonesia berada dibawah HIR sehingga pelaksanaan eksekusi jaminan hak tanggungan sebagaimana dimaksudkan Pasal. 6 UUHT tidaklah memiliki kekuatan yang kuat dalam Eksekusi tampa melibatkan Ketua Pengadilan Negeri 2. Struktur Hukum Bank, Notaris, Appraisal, BPN. KPKNL, Pengadilan, Polisi. 3. Kultur Hukum Budaya Pasal 5 UUPA tsecara tegas mengamanatkan bahwa jual beli tanah yang dilakukan harus melihat hukum adat yang menekankan pada asas terang dan tunai. Terang artinya bahwa perjanjian jual beli harus terang di hadapan notaris dan juga antara pihak pembeli dan penjual sebagaimana dimaksudkan juga dalam Pasal 1868 KUHPerdata, Pasal 1870 KUHPerdata, dan Pasal 1873 KUHPerdata. Tunai artinya pembayaran yang dilakukan secara nyata baik secara lunas sebelum penyerahan maupun secara down payment, sehingga dengan adanya asas tersebut tanah dapat dilakukan penyerahan secara yuridis maupun secara fisik. Pada perkembangannya dengan keberadaan pelaksanaan Pasal 6 UUHT yang hanya bertumpu pada Peraturan Menteri Keuangan No 27 / PMK.06 / 2016  Pelaksanaan Lelang telah mengenyampingkan syarat terang dan tunai. Hal ini dikarenakan eksekusi sepihak tanpa adanya koordinasi dan informasi yang cukup dari Kreditor kepada debitor sehingga pengalihan hak milik atas objek jaminan hak tanggungan dilakukan sepihak oleh Kreditor maka asas terang tidak tercapai sehingga perjanjian jual beli lelang pun juga tidak terang dan tunaI maka munculah gugatan Perbuatan Melawan Hukum      { PMH } yang di lakukan oleh Bank / kriditur. 
perlindungan hukum debitur  yang mengalami ingkar janji atau wanprestasi belum berbasis nilai keadilan, undang  undang  nomor. 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah  beserta benda benda yang berkaitan dengan tanah, Undang Undang tersebut mengatur tentang Jaminan antara Bank dengan debitur dalam  transaksi pinjam  meminjam serta peraturan peraturan tentang tata cara apabila terjadinya keadaan wanprestasi (tidak membayar) apabila debitur tidak melaksanakan  kewajibannya. Pasal 1 angka 2 UU Nomor. 10 Tahun 1998 tentang  Perubahan Undang - Undang Nomor. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan disebutkan bahwa : “ Bank adalah badan  usaha  yang menghimpun dana dari Masyarakat  dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan kepada masyarakat  dalam rangka meningkatkan taraf hidup  rakyat banyak ” bahwa Undang - undang Nomor. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan belum sepenuhnya  memberikan perlindungan bagi debitur karena dalam pelaksanaannya debitur banyak yang di rugikan oleh Bank selaku kreditur, namun penyelesaiannya hanya penyelesaikan restofratif. Tidak terdapat kualifikasi, Kelemahan  kelemahan dalam regulasi perlindungan hukum debitur baik kelemahan  substansi hukum (sanksi), struktur hukum (Lembaga) maupun kultur hukum (budaya). Rekontruksi nilai keadilan dalam rekonstruksi regulasi perlindungan hukum yang mengalami kredit macet adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban kreditur dengan debitur Rekonstruksi norma hukum perlu dilakukan dengan merekonstruksi norma hukum. penyelesaiannya hanya penyelesaikan restofratif. Tidak terdapat kualifikasi, Kelemahan kelemahan dalam regulasi perlindungan hukum debitur baik kelemahan substansi hukum (sanksi), struktur hukum (Lembaga) maupun kultur hukum (budaya). 
{ 3 Rekontruksi nilai keadilan dalam rekonstruksi regulasi perlindungan hukum yang mengalami kredit macet adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban kreditur dengan debitur Rekonstruksi norma hukum  PASAL 20  perlu dilakukan dengan  merekonstruksi  norma  hukum. 
Kata  Kunci :  Rekonstruksi;  Perlindungan.
| Dosen Pembimbing: | Mashdurohatun, Anis and Hafidz, Jawade | nidn0621057002, nidn0620046701 | 
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Doctoral) | 
| Subjects: | K Law > K Law (General) | 
| Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum  | 
        
| Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA | 
| Date Deposited: | 22 May 2025 04:28 | 
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/40307 | 
Actions (login required)
![]()  | 
        View Item | 
