PELAKSANAAN DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Kasus Di Kepolisian Resor Kota Besar Semarang)
Berkas Tugas Akhir
Ilmu Hukum_30302100275_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Pelaku tindak pidana anak di Indonesia selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya, dalam kasus-kasus tertentu, anak yang menjadi pelaku menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum. Diversi dilakukan untuk memberikan perlindungan dan rehabilitasi kepada pelaku sebagai upaya untuk mencegah anak menjadi pelaku kriminal dewasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan serta untuk mengetahui kendala-kendala serta solusi dalam pelaksanaan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana penganiayaan yang diberikan oleh pihak Polrestabes Semarang.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu satu penelitian dimana penelitian tersebut menekankan pada ilmu hukum serta penelitian lapangan. Spesifikasi penelitian hukum yang akan digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk memperoleh deskripsi lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di suatu wilayah.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan anak oleh pihak Kepolisian Polrestabes Semarang telah menerapkan proses diversi, yang merupakan salah satu bentuk penyelesaian perkara secara damai dengan mengutamakan kepentingan anak. Proses diversi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan rehabilitasi bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diversi dapat berhasil jika terdapat komunikasi yang baik dan kesepakatan yang bersifat memperbaiki hubungan dan dapat memberi kedamaian diantara kedua belah pihak.
Kata Kunci: Diversi, Perlindungan Hukum, Anak.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
