HELMI, HELMI (2024) REKONSTRUKSI REGULASI PENYELENGGARA BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN YANG BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100002_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100002_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebagai
perwujudan akses terhadap pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum. Tujuan penelitian ini
untuk mengetahui dan menemukan: (1). Mengapa Regulasi Penyelenggara Bantuan Hukum Secara CumaCuma
Bagi Masyarakat Miskin Belum Berbasis Nilai Keadilan; (2). Apa Kelemahan-Kelemahan
Penyelenggara Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Miskin saat ini; dan (3).
Rekonstruksi Regulasi Penyelenggara Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Miskin Yang
Berbasis Nilai Keadilan. Penelitian ini menggunakan Paradigma Konstruktivisme. Jenis Penelitian
Eksploratif. Metode pendekatan Empiris/Sosiologis. Menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik
pengumpulan data berupa studi lapangan, pengamatan, dan wawancara serta studi pustaka dan studi
dokumen yang relevan. Menganalisis data secara Deskriptif Kualitatif. Regulasi penyelenggara bantuan
hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin belum terjadi rekonstruksi berbasis nilai keadilan,
karena beberapa faktor yaitu adanya kelemahan pada substansi hukum kemudian kelemahan pada struktur
hukum dan juga kelemahan pada budaya hukum. Kelemahan pada substansi hukum seperti: Belum adanya
anggaran untuk organisasi bantuan hukum atau lembaga bantuan hukum yang belum terakreditasi;
Minimnya anggaran penyelenggaraan bantuan hukum (nilai anggaran kecil); dan Tidak jelasnya katagori
dari masyarakat miskin. Kelemahan pada struktur hukum seperti: Kurangnya dukungan pemerintah
terhadap organisasi bantuan hukum/lembaga bantuan hukum yang belum terakreditasi; Adanya beberapa
persyaratan yang sulit dalam akreditasi bagi organisasi bantuan hukum/lembaga bantuan hukum yang
belum terakreditasi seperti: Jumlah kasus litigasi; Jumlah kegiatan nonlitigasi; Jumlah Paralegal; Sarana
dan prasarana kantor; dan Jaringan internet. Kelemahan pada budaya hukum seperti: Kurangnya
pemahaman masyarakat miskin terhadap penyelenggaraan bantuan hukum; dan Kurangnya kesadaran
hukum. Rekonstruksi regulasi penyelenggara bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin
yang berbasis nilai keadilan adalah: Melakukan rekonstruksi pada Pasal 8 ayat 2 huruf b Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sehingga berbunyi Pemberi Bantuan Hukum yang
terakreditasi dan belum terakreditasi bisa melaksanakan pelayanan bantuan hukum. Melakukan
rekonstruksi pada Pasal 9 huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
sehingga berbunyi Pemberi Bantuan Hukum yang belum terakreditasi berhak menerima anggaran dari
negara untuk melaksanakan Bantuan Hukum. Melakukan rekonstruksi pada Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.HN.03.03 Tahun 2021 tentang Besaran
Biaya Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi didalam Lampiran Keputusan pada angka 1.1.2 sehingga
berbunyi Besaran biaya pada tahap persidangan Pengadilan Tingkat 1 sebesar Rp. 5.000.000,- per kasus.
Melakukan rekonstruksi pada Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum, sehingga berbunyi Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yaitu
orang yang tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya
dan/atau keluarganya. Melakukan rekonstruksi pada Petunjuk Pelaksana Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Tata Cara Verifikasi, Akreditasi, dan
Perpanjangan Sertifikasi Bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum Nomor: PHN-HN.04.03-14. Pada bab VI
angka 3 huruf c sehingga berbunyi Kategori Akreditasi terdiri atas Pemberi Bantuan Hukum Kategori C
memiliki: Pada poin 1 sehingga berbunyi Jumlah kasus litigasi yang ditangani terkait dengan orang miskin
rata-rata dalam 1 tahun sebanyak 5 kasus; Pada poin 2 sehingga berbunyi Jumlah kegiatan nonlitigasi ratarata
dalam
1
tahun
sebanyak
1
kegiatan;
Pada
poin
4
sehingga
berbunyi
Jumlah
paralegal
paling
sedikit
1
orang.
KATAKUNCI:
Bantuan
Hukum,
Nilai
Keadilan,
Masyarakat
Miskin.
Dosen Pembimbing: | Wahyuningsih, Sri Endah | nidn0628046401 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 13 Feb 2025 06:06 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38760 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |