library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

KEKUATAN HUKUM TERHADAP PEMBUATAN SURAT PERNYATAAN KEABSAHAN DAN KEBENARAN DOKUMEN DALAM PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN SECARA ELEKTRONIK

Detail Tugas Akhir

KEKUATAN HUKUM TERHADAP PEMBUATAN SURAT PERNYATAAN KEABSAHAN DAN KEBENARAN DOKUMEN DALAM PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN SECARA ELEKTRONIK

KUSTIANINGSIH, NUNIK (2024) KEKUATAN HUKUM TERHADAP PEMBUATAN SURAT PERNYATAAN KEABSAHAN DAN KEBENARAN DOKUMEN DALAM PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN SECARA ELEKTRONIK. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
Magister Kenotariatan_21302200183_fullpdf.pdf
PDF
Text
Magister Kenotariatan_21302200183_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (294kB)

Abstract

Sertifikat Hak Tanggungan elektronik sudah menjadi digitalisasi dalam
pendaftaran hak tanggungan secara elektronik dimana pada perkembangan
jaman saat ini semua proses akan beralih ke elektronik atau digital, salah
satunya dalam pembuatan surat pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen
dalam pendaftaran hak tanggungan secara elektronik sesuai pasal 10 ayat 4
peraturan menteri ATR/BPN nomor 5 Tahun 2020.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait
Kekuatan Hukum Terhadap Pembuatan Surat Pernyataan Keabsahan dan
Kebenaran Dokumen dalam Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik.
Penelitian ini menggunakan penelitian perspektif dengan jenis penelitian
hukum normatif. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan teori dan
pendekatan perundang-undangan untuk mendapatkan data sekunder yang
bersumber data bahan hukum primer, sekunder, tersier yang didapat melalui
studi pustaka untuk memperkuat data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa
yang pertama prosedur dan dasar hukum terhadap pembuatan surat pernyataan
keabsahan dan kebenaran dokumen dalam pendaftaran hak tanggungan secara
elektronik yang sesuai berdasarkan pasal 10 ayat 2 Permen ATR/BPN Nomor 5
Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa surat pengantar keabsahan dan
kebenaran dokumen yang dikeluarkan PPAT adalah wajib dan menjadi
tanggung jawab PPAT dan harus ditandatangani diatas materai dan berstempel
PPAT, yang kedua Kekuatan Hukum Terhadap Pembuatan Surat Pernyataan
Keabsahan dan Kebenaran Dokumen dalam Pendaftaran Hak Tanggungan
secara Elektronik hanya akan memiliki kekuatan mengikat secara hukum dan
kekuatan pembuktian setara dengan akta auntentik jika diakui kebenarannya
oleh orang lain.
Kata Kunci: Kekuatan Hukum, Hak Tanggungan Elektronik, Surat
Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen.

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints