Pratidina, Merry Fitri (2024) KEDUDUKAN DAN TANGGUNGJAWAB NOTARIS PENGGANTI TERHADAP NOTARIS YANG DIGANTI MENINGGAL DUNIA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302200172_fullpdf.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302200172_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302200172_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302200172_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (319kB)

Abstract

Hubungan hukum antara Notaris dan Notaris Pengganti baru muncul karena
keberadaan Notaris Pengganti merupakan suatu keniscayaan dan sangat penting
dalam rangka mengisi kekosongan pejabat Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk
sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris, agar tetap menjamin
kepastian hukum bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan
menganalisis kedudukan dan tanggung jawab Notaris Pengganti terhadap Notaris
yang diganti meninggal dunia dan akibat hukumnya.
Jenis penelitian ini menggunakan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang
meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma dengan metode
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pisau analisis dalam
penelitian ini yaitu teori tujuan hukum dan teori tanggung jawab hukum.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Notaris pengganti
bertugas untuk menggantikan atau mengambil alih seluruh kewajiban dari notaris
yang mengambil cuti dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Notaris Pengganti
memiliki kewajiban dan wewenang yang sama dengan Notaris biasa. Hal ini sesuai
dengan ketentuan di dalam Pasal 33 ayat (2) UU Jabatan Notaris yang mengatur
bahwa ketentuan di dalam Pasal 4, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 UU Jabatan
Notaris berlaku dan juga mengikat bagi Notaris Pengganti, sepanjang tidak
ditentukan lain. Notaris Pengganti memiliki tanggung jawab yang sama besar dalam
pelaksanaan tugas jabatannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 65 UUJN. Akibat
hukum kedudukan dan tanggung jawab Notaris Pengganti terhadap Notaris yang
diganti meninggal dunia maka ahli waris dapat mengusulkan Notaris Pemegang
Protokol dan MPD menunjuk Notaris sebagai penerima protokol atau MPD menunjuk
Notaris penerima protokol dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak
masa jabatan Pejabat Sementara Notaris berakhir. Informasi dari meninggalnya
Notaris tersebut maka MPD akan segera merundingkan bersama anggotanya terkait
Notaris mana yang akan sanggup menerima Protokol dari Notaris yang sudah
meninggal dan Notaris Penggantinya.

Kata Kunci: Kedudukan; Notaris Pengganti; Tanggung Jawab.

Dosen Pembimbing: Hafidz, Jawade | nidn0620046701
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 12 Feb 2025 06:43
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38737

Actions (login required)

View Item View Item