Widyasti, Annisa (2024) AKIBAT HUKUM TERHADAP AKAD PERJANJIAN MUSYARAKAH OLEH NOTARIS YANG BELUM MEMILIKI SERTIFIKAT SYARIAH. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302200125_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302200125_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (393kB)
[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302200125_fullpdf.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302200125_fullpdf.pdf

| Download (1MB)

Abstract

Akad perjanjian musyarakah yang dibuat oleh notaris yang belum memiliki
sertifikat syariah ini menjadi pertanyaan untuk Tujuan dalam penelitian ini adalah
untuk menganalisis: 1) Peran notaris dalam proses pembuatan akta akad perjanjian
musyarakah. 2) Akibat hukum terhadap perjanjian musyarakah yang dibuat oleh
notaris yang belum memiliki sertifikat syariah.
Jenis penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif atau doktrinal.
Menggunakan metode pendekatan perundang-undangan. Sumber data untuk
penelitian berasal dari data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan
studi kepustakaan. Analisis pada penelitian ini bersifat perspektif.
Hasil penelitiannya yaitu: 1) Peran dan kewenangan Notaris dalam
pembuatan akad pembiayaan di perbankan syariah adalah sebagai pejabat umum
yang berwenang untuk membuat akta otentik, khususnya dalam perbankan syariah.
Dalam menjalankan tugas dari jabantannya Notaris mempunyai tugas untuk
membuat akta otentik bagi masyarakat yang membutuhkannya, akta otentik yang
dibuat oleh Notaris adalah merupakan suatu pembuktian yang sempurna yang
melahirkan suatu kepastian hukum apabila sewaktu-waktu terjadi perselisihan
diantara para pihak yang membuat atau membutuhkan akta tersebut. Keberadaan
akta Notaris sebagai akta otentik tidak bisa terlepas dari Notaris itu sendiri, dalam
ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata disebutkan bahwa suatu akta otentik adalah
suatu akta yang didalam bentuknya ditentukan oleh undang-undang dan dibuat
oleh atau dihadapan pejabat umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta
itu dibuatnya. Pejabat umum adalah orang yang menjalankan sebagian fungsi
publik negara, yang khususnya di bidang hukum perdata. Bahwa untuk membuat
akta autentik, seseorang harus mempunyai kedudukan sebagai ―pejabat umum‖.
Kewenangan yang dimiliki oleh Notaris dapat dikonstruksikan sebagai
:‖Kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang kepada Notaris untuk membuat
akta autentik maupun kekuasan lainnya.‖ 2) sertifikasi syariah bagi notaris hanya
sebatas kebijakan masing-masing manajemen bank syariah saja, sehingga untuk
menjamin kepatuhan syariah bagi Notaris masih menjadi kelemahan dan pekerjaan
rumah bagi bank syariah. Hingga saat ini, landasan hukum yang dijadian dasar
pelaksanaan sertifikasi syariah adalah Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2014
tentang Penyelenggara Usaha Pembiayaan Syariah. Namun jika ternyata
pembuatan akta akad tersebut dilakukan oleh notaris yang tidak memiliki sertifikat
lembaga keuangan syariah, akta tersebut tetap bersifat autentik selama memenuhi
rukun dan syarat akad, serta ketentuan pembuatan akta dalam UUJN. Kesalahan
tersebut tidak semata menurunkan derajat akta atau membatalkan akta tersebut.

Kata kunci: Akibat Hukum, Akad, Musyarakah, Notaris, Sertifikat Syariah

Dosen Pembimbing: Hafidz, Jawade | nidn0620046701
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 19 Feb 2025 06:12
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38727

Actions (login required)

View Item View Item