MARDIANA, FITRI (2024) IMPLIKASI MASA BERLAKU SKMHT SESUAI JANGKA WAKTU PEMBIAYAAN RUMAH BERSUBSIDI DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302100126_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302100126_fullpdf.pdf |
Abstract
Permen Agraria Kepala BPN No.22/2017 Tentang Penetapan Batas
Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk
Menjamin Pelunasan Kredit Tertentu, apabila peraturan kementrian
ATR/BPN itu diberlakukan, maka terjadi konflik norma antara UndangUndang
nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dengan peraturan
kementrian ATR/BPN. Peraturan kementrian ATR/BPN nomor 22 tahun
2017 mengenyampingkan Undang-Undang Hak Tanggungan dalam hal
limitasi jangka waktu SKMHT. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori
menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan
dengan peraturan yang lebih tinggi. Seharusnya peraturan yang lebih rendah
kewenangannya tidak boleh melebihi aturan yang lebih tinggi. Tujuan dari
penelitian ini untuk Menganalisis pengaruh perubahan regulasi SKMHT
dalam pembiayaan rumah bersubsidi berdasarkan asas lex superior derogate
legi inferiori.
Metode penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif.
Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus dan
pendekatan perundang-undangan. Data yang diperlukan meliputi data
primer yaitu terdiri dari UUD 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1996; Permen Agraria Kepala BPN No.22/2017; Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 35
tahun 2021, serta buku-buku dan dokumen pendukung lainnya. Diambil
dengan metode pengumpulan data dengan cara teknik kepustakaan. Metode
analisis data bersifat preskriptif.
Berdasarkan penelitian disimpulkan Pertentangan norma hukum
terjadi karena adanya perbedaan pengaturan mengenai jangka waktu
penggunaan SKMHT antara Undang-Undang Hak Tanggungan dan Permen
ATR/BPN No. 22 Tahun 2017. Undang-Undang Hak Tanggungan yang
mengatur jangka waktu SKMHT paling lama 3 bulan, sementara Permen
ATR/BPN No. 22 Tahun 2017 mengatur bahwa jangka waktu SKMHT
dapat berlaku selama masa kredit atau hingga berakhirnya perjanjian pokok.
Undang-Undang Hak Tanggungan sebagai undang-undang memiliki derajat
yang lebih tinggi dibandingkan dengan Permen ATR/BPN yang merupakan
peraturan pelaksana. Oleh karena itu, berdasarkan asas lex superior derogate
legi inferiori, seharusnya pengaturan dalam Undang-Undang Hak
Tanggungan yang berlaku.
Kata Kunci : SKMHT; Jangka Waktu; Asas Lex Superior Derogat Legi
Inferiori.
Dosen Pembimbing: | DARMADI, Nanang Sri | nidn0615087903 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 17 Feb 2025 06:23 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38721 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |