EKSEKUSI PIDANA DENDA MINIMUM KHUSUS DALAM UNDANG-UNDANG NARKOTIKA. (Studi Kasus di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Dharmasraya)
Berkas Tugas Akhir
Magister Ilmu Hukum_20302300398_fullpdf.pdf
Restricted to Registered users only
Magister Ilmu Hukum_20302300398_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Hukum pidana sebagai hukum publik merupakan hukum yang mengatur mengenai hubungan antara individu dengan masyarakatnya. Hukum pidana memuat sanksi-sanksi atas pelanggaran kaidah hukum. Bentuk pidana dalam KUHP yaitu pidana pokok yang terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan. Sedangkan pidana denda dan pidana tambahan yang terdiri dari pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu dan pengumuman keputusan hakim. Dalam perkembangan pembuatan undang-undang, telah terdapat beberapa aturan perundang-undangan yang memuat sistem pidana minimal khusus seperti yang terdapat pada Undang-Undang tentang Narkotika. Rumusan dalam penilitian ini adalah 1). Apa yang menjadi problematika dalam eksekusi pidana denda minimum khusus dalam Undang-Undang Narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Dharmasraya? 2).Bagaimana upaya mengatasi problematika dalam eksekusi pidana denda minimum khusus dalam Undang-Undang Narkotika?. Kerangka teoritis yang digunakan yaitu 1). Teori Kepastian Hukum dan 2). Teori Penegakan Hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis (empiris). Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan antara lain: 1). Probelmatika eksekusi pidana denda minimum khusus di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Dharmasraya pada perkara tindak pidana narkotika yang ditangani tidak satupun terpidana yang melaksanakan pembayaran pidana denda, Pidana pengganti denda yang ringan dan Jangka waktu pelaksanaan eksekusi yang dianggap terlalu singkat. 2). Upaya mengatasi problematika eksekusi pidana denda minimum, yaitu aspek aparat penegak hukum, aspek peraturan dan aspek Masyarakat.
Kata Kunci : Pidana Denda, Minimum Khusus, Narkotika
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
