TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI PROPERTI
Berkas Tugas Akhir
Magister Ilmu Hukum_20302300373_fullpdf.pdf
Restricted to Registered users only
Magister Ilmu Hukum_20302300373_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Dewasa ini banyak sekali terjadi tindak pidana penipuan dengan berbagai macam bentuk dan perkembangannya, salah satunya penipuan dalam transaksi jual beli properti .Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana regulasi , modus maupun perlindungan hukum tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli properti di Indonesia.
Dalam penelitian ini metode pendekatan yang digunakan adalah : pendekatan yuridis normatif atau pendekatan dengan cara study kepustakaan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analitis yaitu suatu upaya untuk menganalisis dan menjelaskan masalah- masalah hukum yang berkaitan dengan objek dengan gambaran secara menyeluruh dan sistematik mengenai segala hal yang berhubungan dengan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli properti .
Regulasi terkait penipuan dalam transaksi jual beli properti di Indonesia diatur dalam Buku II KUHP dalam Bab XXV dari Pasal 378 sampai dengan Pasal 395. Kejahatan penipuan di dalam bentuknya yang pokok diatur di dalam Pasal 378 KUHP . perlindungan hukum korban kejahatan properti, yaitu terdapat pada Pasal 1 dan 19 ayat (1) dan (2) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
kata kunci :Hukum,Penipuan,Properti
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
