MUNANDAR, ARIS (2024) REKONSTRUKSI REGULASI SANKSI PIDANA TERHADAP PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302300384_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302300384_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta diperlakukan sama dihadapan hukum. Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah mengatur sanksi pidana dan
denda, namun dalam praktiknya terdapat beberapa permasalahan tentang
penegakan hukum diantaranya penyidik kepolisian tidak dapat menjerat pihak
ketiga yang telah menerima gadai dari penerima fidusia.
Adapun tujuan dari disertasi ini 1). Untuk mengetahui dan menganalisis
regulasi sanksi pidana terhadap pengalihan objek jaminan fidusia yang belum
berbasis nilai keadilan. 2). Untuk mengetahui dan menganalisis kelemahan-
kelemahan regulasi sanksi pidana terhadap pengalihan objek jaminan fidusia yang
belum berbasis nilai keadilan. 3). Untuk merekonstruksi regulasi sanksi pidana
terhadap pengalihan objek jaminan fidusia yang berbasis nilai keadilan. Penelitian
disertasi ini menggunakan paradigma konstruktivisme dengan metode pendekatan
socio legal research, teori yang digunakan Grand Theory Teori Keadilan, Middle
Theory Teori Sistem Hukum, Applied Theory Teori Pemidanaan dan Teori Hukum
Progresif.
Hasil dari penelitian ini 1). Regulasi sanksi pidana terhadap pengalihan
objek jaminan fidusia belum berbasis nilai keadilan adalah sanksi pidana dalam UU
Fidusia terdapat pada Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia, terhadap pelanggaran dalam ketentuan Pasal 23 ayat 2 UU
Jaminan Fidusia, tidak adil dapat dilihat bahwa lembaga leasing telah mengalami
kerugian namun yang menikmati keuntungan tidak dapat dikenai sanksi pidana. 2).
Kelemahan-kelemahannya dilihat dari a). Substansi Hukum: Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak mengatur tentang penadahan
dari barang fidusia, sehingga terjadi kekosongan hukum. b). Struktur Hukum adalah
lembaga finance harus lebih selektif dalam mengambil keputusan terhadap
pemohon kredit, serta harus adanya sinergitas angtara penegak hukum dalam
penegakan hukum antara Kepolisian dan Kejaksaan. c). Budaya Hukum: bahwa
salah satu yang menjadi alasan dilakukan pengalihan objek jaminan fidusia kepada
pihak lain adalah adanya kesulitan ekonomi serta adanya kesadaran hukum
masyarakat kurang. 3). Rekonstrusi Pasal 36 ayat (2) bunyi: Dipidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah)
karena penadahan” (1) Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima
gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan,
menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan
sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperolehnya
dari kejahatan, dan (2) Barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda,
yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperolehnya dari kejahatan.”
Kata Kunci: Rekontruksi, Pengalihan, Jaminan Fidusia.
Dosen Pembimbing: | Gunarto, Gunarto | nidn0605036205 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 10 Feb 2025 02:01 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37486 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |