MUTOIB, MUTOIB (2024) REKONSTRUKSI REGULASI BATAS MINIMAL USIA PERKAWINAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100211_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100211_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk merekonstruksi dan menganalisis bagaimana
ketentuan batas minimal usia perkawinan dalam peraturan perundang-undangan perspektif
keadilan dan hal apa yang menjadi pertimbangan perubahan usia perkawinan dalam UndangUndang
Nomor
16
Tahun
2019
revisi
dari
undang
undang
nomor 1
tahun
1974
tentang
Perkawinan.
Penelitian
ini
menggunakan
metode pendekatan yuridis Sosiologis, yaitu
pendekatan yang mengacu pada perilaku hukum yang terdapat dalam masyarakat dianalisis
dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keadilan dalam ketentuan
batas usia perkawinan yang terjadi di tengah tengah masyarakat. Untuk menemukan
permasalahan dalam penelitian ini penulis menggunakan spesifikasi penelitian secara
deskriptif analisis, yaitu menggambarkan tujuan yuridis mengenai ketentuan batas minimal
usia perkawinan dalam peraturan perundang-undangan perspektif keadilan. Hasil
pandangan kemudian dianalisis dengan teknik analisis data KUAlitatif menggunakan teoriteori
ilmu hukum, pendapat para ahli dan aturan-aturan yang ada dalam perundangundangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1). Batas usia minimal perkawinan
dalam perspektif keadilan belum sesuai dengan adanya ketentuan yang terdapat pada
pasal 7 Ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019
Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa seseorang baik
laki- laki dan perempuan boleh melaksanakan perkawinan ketika sudah mencapai usia 19
tahun, keputusan tersebut belum mempertimbangkan persamaan dan keadilan dimata hukum
dan keadaan sosial masyarakat, yang mana pada konvensi perempuan menjamin hak
yang sama untuk memasuki jenjang perkawinan, dengan adanya persamaan usia
perkawinan antara laki- laki dan perempuan maka disisi lain negara menjalankan tugasnya
sebagai negara hukum dengan menyamakan kedudukan laki-laki dan perempuan dimata
hukum, akan tetapi di sisi lain Negara belum mempersiapkan instrumen agar undang undang
tersebut berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (2). Pertimbangan hukum
mengenai usia minimal perkawinan lebih menitik beratkan pada faktor perlindungan anak,
kesehatan dan pendidikan. Pemerintah telah memperhitungan terpenuhinya hak-hak anak,
usia reproduksi namun dalam persamaan dalam pemenuhan pendidikan ada pada masyarakat
yang secara fakta tidak semua masyarakat dapat mengakses pendidikan dengan kurangnya
fasilitas pendidikan padahal tujuan laten dari undang undang tersebut adalah agar manusia
indonesia mendapatkan pendidikan yang layak, namun demikian dalam UU Perkawinan
berbeda mengenai batasan usia perkawinan yakni jika usia kurang dari 19 tahun maka harus
mendapatkan izin dari Pengadilan Agama (Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan) dan Jika usia
kurang dari 21 tahun maka harus mendapatkan ijin dari orang tua (Pasal 6 ayat (2) UU
Perkawinan), dengan adanya dua jenis aturan tersebut dalam satu aturan perundangundangan
menunjukkan bahwa pemerintah masih inkonsisten dalam penetapan batas usia
minimal perkawinan.
Kata kunci : Usia Perkawinan, Peraturan Perundang-Undangan, Keadilan.
Dosen Pembimbing: | Gunarto, Gunarto | nidn0605036205 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 07 Feb 2025 03:43 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37469 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |