Saktiawan, Muhammad Dias (2024) REKONSTRUKSI REGULASI NILAI BPHTB DALAM PEMUNGUTAN PAJAK PENDAPATAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH BERBASIS KEADILAN PANCASILA. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Program Doktor Ilmu Hukum_10302100170_fullpdf.pdf] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100170_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Program Doktor Ilmu Hukum_10302100170_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100170_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (2MB)

Abstract

Peralihan hak atas tanah dalam hal jual beli dikenakan dua macam pajak yang harus
dibayarkan oleh masing-masing para pihak, adapun Pihak Pembeli wajib
melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB). Wewenang
pemungutan BPHTB dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota
adalah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Besarnya
Pajak untuk pembeli (BPHTB) yakni sebesar 5%. Pemungutan BPHTB dilakukan
dengan cara Self Assessment. Self Assessment adalah suatu sistem perpajakan
dalam mana inisiatif untuk memenuhi kewajiban perpajakan berada di wajib pajak.
Adapun tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui, menganalisis dan merumuskan
mekanisme perhitungan nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) yang didasarkan nilai NJOP sebagaimana tertuang dalam SPPT PBB
dimana nilainya selalu berubah setiap tahunnya, teknis penetapan zona nilai nah
yang berbeda antara Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah
dan Pendapat Masyarakat serta penetapan jangka waktu validasi Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan
merekonstruksi regulasi penetapan nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) yang didasarkan pada nilai NJOP yang berbasis keadilan.
Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme. Metode pendekatan yang
digunakan adalah yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian bersifat
deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang
kemudian dianalisa secara kualitatif. Teori hukum yang di gunakan Grand theory
adalah Teori Keadilan Pancasila, Middle Theory Sistem Hukum dari L.Friedman
dan Applied Theory adalah Teory Stufenbau Hans Kelsen/ teori sistem Hukum.
Dari hasil penelitian diperoleh keterangan bahwa pada dasarnya dalam pelaksanaan
pembayaran BPHTB dalam transaksi peralihan tanah termasuk jual beli tetap
mengunakan dasar perhitungan sesuai dengan UU, seperti untuk jual beli
menggunakan dasar nilai transaksi. Nilai transaksi dalam peralihan jual beli
dicantumkan dalam akta jual beli, sehingga nilai inilah yang digunakan sebagai
dasar perhitungan pembayaran BPHTB. Hanya saja dengan adanya proses validasi
atau penelitian oleh petugas yang berwenang, maka belum tentu nilai yang
digunakan dasar menghitung BPHTB oleh pihak-pihak dalam jual beli ini diterima.
Perbedaan penetapan zona nilai tanah antara Pemerintah Daerah, BPN Daerah, dan
masyarakat menimbulkan konflik dan ketidakpastian. Diperlukan koordinasi dan
integrasi data yang lebih baik untuk mencapai keselarasan dalam penetapan zona
nilai tanah. Hal ini dapat dilakukan melalui penyelarasan standar penilaian tanah
dan pembentukan tim koordinasi yang melibatkan semua pihak terkait.
Kata Kunci : BPHTB, Pajak dan Keadilan Pancasila

Dosen Pembimbing: Gunarto, Gunarto | nidn0605036205
Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 05 Feb 2025 02:20
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37465

Actions (login required)

View Item View Item