NURKHOTIJAH, SITI (2024) REKONTRUKSI REGULASI PERPANJANGAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS RUMAH SUSUN DENGAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UANG WAJIB TAHUNAN OTORITA YANG BERBASIS NILAI KEADILAN PANCASILA. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Program Doktor Ilmu Hukum_10302100107_fullpdf.pdf] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100107_fullpdf.pdf

| Download (2MB)
[thumbnail of Program Doktor Ilmu Hukum_10302100107_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100107_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (2MB)

Abstract

Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dimana, pertumbuhan
ekonomi yang relatif tinggi dan terbukanya lapangan usaha menyebabkan pertumbuhan
penduduk di Kota Batam meningkat cukup signifikan setiap tahunnya. Hal ini secara langsung
membawa konsekuensi terhadap peningkatan kebutuhan penyediaan sarana dan prasarana
kota, khususnya kebutuhan akan perumahan atau tempat tinggal. Rumah Susun sebagai
pengembangan hunian yang berfungsi sebagai hunian secara vertikal diharapkan mampu
mengatasi permasalahan keterbatasan lahan yang ada, namun tetap dapat mengoptimalkan
fungsinya sebagai tempat hidup yang Iayak dan sehat.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, mengkaji, menganalisis
dan mengetahui Rekontruksi Regulasi Perpanjangan Sertifikat Hak Milik Atas Rumah Susun
Dengan Kewajiban Pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita Yang berbasis nilai keadilan
berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2011 Tentang Rumah susun dan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 18 Tahun 2021 Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan
Pendaftaran Tanah .
Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme. Metode pendekatan yang
digunakan adalah yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis.
Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang kemudian dianalisa secara
kualitatif.
Teori hukum yang di gunakan Grand theory adalah Teori Keadilan Pancasila, Middle
Theory Sistem Hukum dari L.Friedman dan Applied Theory adalah Teory Stufenbau Hans
Kelsen/ teori sistem Hukum.
Hasil penelitian berupa social legal research menemukan bahwa 1). Peraturan Kepala
Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian
Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah (“Perka BPN 2/2013”) menyebutkan bahwa
pemberian hak atas tanah adalah penetapan pemerintah yang memberikan suatu hak atas tanah
negara, termasuk perpanjangan jangka waktu hak dan pembaharuan hak serta pemberian hak
di atas hak pengelolaan (“Pemberian Hak Atas Tanah”). 2). Berdasarkan Undang-undang No.
5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, sertifikat memiliki jangka waktu
maksimal HGB adalah 30 tahun dan bisa diperpanjang maksimal 20 tahun. HGB Milik
biasanya memiliki masa berlaku hanya 30 tahun dan dapat diperpanjang kembali hingga 20
tahun. Selain Hak Milik , Hak Guna Bangunan (HGB) Hak Milik Atas Rumah Susun
merupakan sertifikat yang membuktikan kepemilikan property.3). Pembangunan rumah susun
atau apartemen yang tanahnya berasal dari hak pengelolaan atas nama pemerintah sangat
potensial menimbulkan sengketa antara pemerintah, pengembang dan pemilik rumah susun
atau apartemen

Kata Kunci : Hak Milik Atas Rumah Susun, HPL, Uwto , Perpanjangan.

Dosen Pembimbing: Wahyuningsih, Sri Endah | nidn0628046401
Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 04 Feb 2025 02:47
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37418

Actions (login required)

View Item View Item