SIMARSOIT, ROHANI RUSPITA ERITE (2024) REKONSTRUKSI REGULASI KEABSAHAN AKTA NOTARIS RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS SECARA ON LINE BERBASIS NILAI KEPASTIAN HUKUM. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100105_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100105_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Pelaksanaan RUPS melalui telekonferensi guna perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas dibuat ke dalam Akta Berita Acara atau Akta Relaas (ambtelijke akten), maka
notaris harus hadir secara langsung mengikuti RUPS guna mencatat segala perbuatan hukum
yang terjadi atas suatu keadaan yang didengar, dilihat atau disaksikan oleh notaris sendiri ke
dalam Akta Berita Acara. Permasalahan yang muncul dalam pembuatan akta Berita Acara
atau Akta Relaas (ambtelijke akten) pada RUPS melalui telekonferensi adalah Notaris dalam
pembuatan akta Acara Berita RUPS tidak melakukan pertemuan fisik secara langsung
kepada para peserta Rapat Umum Pemegang Saham karena RUPS diadakan melalui
telekonferensi.
Penelitian bertujuan menganalisis dan menemukan regulasi keabsahan akta Notaris
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas secara on line belum berbasis kepastian
hokum, Untuk menganalisis dan menemukan kelemahan regulasi keabsahan akta Notaris
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas secara on line pada saat ini. Serta
rekonstruksi regulasi keabsahan akta Notaris Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
Terbatas secara on line berbasis kepastian hokum
Hasil penelitian bahwa dalam hal RUPS yang dilaksanakan dengan telekonferensi dan
keharusan yang ditentukan oleh undang-undang untuk dibuat dalam akta otentik. Peraturan
cyber notary hanya untuk mengakomodir RUPS telekonferensi yang diperbolehkan oleh
UUPT, tetapi tidak untuk seluruh kegiatan Notaris menggunakan kecanggihan teknologi
karena bagaimanapun seorang Notaris tunduk kepada UUJN. RUPS berdasarkan Pasal 76
juncto Pasal 77 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dapat dilakukan secara tatap muka
ataupun melalui media elektronik yang penting semua peserta dalam RUPS dapat melihat,
mendengar, dan berpartisipasi secara langsung dalam RUPS, namun Pasal 16 ayat (1) huruf
m Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 bahwa Notaris membacakan Akta di hadapan
penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi
khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga
oleh penghadap, saksi, dan Notaris. Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi maka Akta
Notaris hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Rekonstruksi
regulasi adalah dengan dilakukan harmonisasi antara Pasal 76 juncto Pasal 77 UndangUndang
Nomor
40
Tahun
2007
dapat
dilakukan
secara
tatap
muka
ataupun
melalui
media
elektronik
yang penting semua peserta dalam RUPS dapat melihat, mendengar, dan
berpartisipasi secara langsung dalam RUPS, namun Pasal 16 ayat (1) huruf m UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2014 agar mewujudkan kepastian hukum bagi para pemegang
saham.
Kata Kunci : Notaris, RUPS, dan Kepastian Hukum
Dosen Pembimbing: | Gunarto, Gunarto | nidn0605036205 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 04 Feb 2025 02:45 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37417 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |